"Sistem penyelenggaraan Jamkesmas-nya berdiri sendiri-sendiri
BACA JUGA: Ariel Titip Salam untuk Penggemar
Ini justru merugikan masyarakat, karena dari segi portabilitasnya terbatasMenkes pun lantas menyebut beberapa provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan Jamkesmas
BACA JUGA: Polisi Kesulitan Jerat Luna Maya dan Cut Tari?
Antara lain yaitu DKI Jakarta (sejak 2002), Kaltim (2003), Sumsel (2009), Sumbar (2009), Sulsel (2009), serta Jabar (2009)Kondisi yang ada saat ini, lanjut Endang, terjadi karena sampai sekarang masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan dalam UU SJSN belum diterbitkan
BACA JUGA: 31 Juta Penduduk Masih Miskin
Sementara menurutnya, adanya UU 32 tahun 2004 dan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat-Daerah serta status hukum Persero Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes, juga memicu penyimpangan pelaksanaan Jamkesmas."Sesuai UU SJSN, keempat persero itu (berposisi) sebagai BPJSTapi karena UU BPJS belum diterbitkan, posisinya (jadi dalam) transisiItu sebabnya, kami mengharapkan UU BPJS bisa terbit tahun ini, agar tidak ada kekosongan dasar hukum lagi," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji
Redaktur : Tim Redaksi