Menkes Soroti Jamkesmas di Daerah

Jumat, 02 Juli 2010 – 15:41 WIB
JAKARTA - Penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) di daerah, disoroti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu SedyaningsihMenurut dia, Jamkesmas yang diselenggarakan daerah banyak yang tidak memperhatikan amanah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional), karena tidak berdasarkan prinsip nirlaba, dana amanah, kehati-hatian, transparan, akuntabel, serta portabilitas (semacam keterjaminan, Red) dll.

"Sistem penyelenggaraan Jamkesmas-nya berdiri sendiri-sendiri

BACA JUGA: Ariel Titip Salam untuk Penggemar

Ini justru merugikan masyarakat, karena dari segi portabilitasnya terbatas
Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan maksimal," kata Menkes di Jakarta, Jumat (2/7).

Menkes pun lantas menyebut beberapa provinsi maupun kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan Jamkesmas

BACA JUGA: Polisi Kesulitan Jerat Luna Maya dan Cut Tari?

Antara lain yaitu DKI Jakarta (sejak 2002), Kaltim (2003), Sumsel (2009), Sumbar (2009), Sulsel (2009), serta Jabar (2009)
Ditambah beberapa provinsi lain yang disebut sedang menyiapkan diri untuk menjaminkan masyarakatnya, seperti Jateng, Jatim, Lampung, Bali, dll.

Kondisi yang ada saat ini, lanjut Endang, terjadi karena sampai sekarang masih banyak Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diamanatkan dalam UU SJSN belum diterbitkan

BACA JUGA: 31 Juta Penduduk Masih Miskin

Sementara menurutnya, adanya UU 32 tahun 2004 dan PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat-Daerah serta status hukum Persero Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes, juga memicu penyimpangan pelaksanaan Jamkesmas.

"Sesuai UU SJSN, keempat persero itu (berposisi) sebagai BPJSTapi karena UU BPJS belum diterbitkan, posisinya (jadi dalam) transisiItu sebabnya, kami mengharapkan UU BPJS bisa terbit tahun ini, agar tidak ada kekosongan dasar hukum lagi," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Terbitkan Paspor Jamaah Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler