Asli, Ngakak! Pak Hakim Ikut-ikutan Pakai Bahasa Madura

Jumat, 28 Agustus 2015 – 05:51 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Hendra Eka/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Suasana keramaian masyarakat Madura terasa betul di Pengadilan Tipikor, Jakarta kemarin (27/8). Pasalnya, pengunjung dan saksi yang hadir dalam sidang itu hampir seluruhnya menggunakan berbahasa Madura. Bahkan hakim pun ikut-ikutan menggunakan bahasa Madura untuk memperlancar komunikasi selama sidang.

Peristiwa itu berlangsung saat sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Fuad Amin Imron. Dalam sidang, jaksa KPK menghadirkan 27 saksi. Sebanyak 24 saksi berasal dari Bangkalan dan sebagian di antara mereka tak bisa berbahasa Indonesia.

BACA JUGA: Aturan Baru Ini Penting Diketahui Para PNS

Baca juga: Saksi untuk Pak Tua Hanya Bisa Berbahasa Madura, Majelis Hakim pun Ikut Tertawa

Saksi yang tak cakap bahasa Indonesia itu disatukan di tempat duduk barisan belakang. Keberadaan mereka menimbulkan beragam kelucuan selama sidang.

BACA JUGA: Istana Ingatkan Pansel Capim KPK

Misalnya ketika proses pemeriksaan identitas saksi. Ketua Majelis Hakim M. Muchlis bertanya pada saksi Hosni, apakah dia punya hubungan keluarga dengan terdakwa. ''Tidak,'' jawab Hosni. Mendengar jawaban itu Muchlis kaget, sebab pertanyaannya belum diterjemahkan dalam bahasa Madura.

''Loh, anda katanya tidak bisa bahasa Indonesia, kok ngerti pertanyaan saya,'' tanya Muchlis. Dengan polosnya Hosni mengaku belajar menirukan jawaban dari saksi-saksi sebelumnya.

BACA JUGA: Bu Jenderal jadi Sorotan

''Sengkok norok buntek, Pak Hakim (saya ngikut-ikutan saja saksi sebelumnya, Red)," jawab Hosni. Jawaban itu membuat saksi lain yang berasal dari Bangkalan tertawa lepas.

Untuk memperlancar jalannya sidang, sebenarnya jaksa telah menghadirkan penerjemah Bahasa Madura. Namun celakanya, entah karena bingung atau grogi, penerjemah justru sering menimbulkan miskomunikasi. Hal itu terjadi ketika jaksa bertanya apakah saksi Matnasir (yang tak bisa berbahasa Indonesia) pernah diperiksa dalam tahap penyidikan dan keterangan yang disampaikannya sudah benar.

Kalimat yang diterjemahkan malah membuat Matnasir bingung. Tanpa diduga, tiba--tiba Hakim Muchlis berbicara dalam bahasa Madura untuk menerjemahkan pertanyaan jaksa.

''Sampeyan toman epareksah penyidik ban ngocak otabah ajeweb bendher? Bade paksaan ? (anda waktu diperiksa penyidik bilang atau menjawab benar? Tidak ada paksaan?, Red)'' tanya Muchlis.

Mendengar Muchlis berbahasa Madura, pengunjung sidang sontak tertawa. Dan Matnasir pun manggut-manggut sembari bilang, ''Inggih. Sobung-sobung (Iya saya sudah diperiksa. Tidak ada paksaan)''.

Jaksa menghadirkan para saksi dari Bangkalan, Madura itu sebenarnya untuk mengurai pembelian belasan tanah yang dilakukan Fuad Amin. Pembelian itu diduga bagian bentuk dari pencucian uang Fuad. Dan faktanya, Fuad Amin memang membeli tanah dengan mengatasnamakan sejumlah keluarganya.

Ironisnya, pembelian itu dilakukan dengan mengakali akta jual beli (AJB). Lazimnya modus pencucian uang selama ini, nilai jual beli pada AJB dibuat lebih rendah dari pada transaksi sebenarnya. Hal itu terungkap dari bukti AJB yang dimiliki KPK. Ketika dikonfirmasikan ke para saksi, ternyata nilai transaksi pembelian tanah yang sebenarnya lebih besar dari yang ada di AJB.

Misalnya saja pembelian tanah seluas 7.251 m2 milik Mayati, Hosni, dan Matali di Desa Petapan, Labang, Bangkalan. Tanah itu sebenarnya dibeli seharga Rp 260. Namun dalam AJB harganya ditulis Rp 140 juta. Ada juga pembelian tanah lain di desa yang sama seluas 1.725 m2 seharga Rp 300 juta namun ditulis di AJB sebesar Rp 69 juta.

Dalam membeli sejumlah tanah, kebanyakan Fuad memanfaatkan peran klebun (kepala desa) ataupun Camat. Fuad memerintahkan mereka untuk mengurus pembelian hingga proses di notaris.

Memanfaatkan ketidaktahuan para pemilik tanah, para klebun atau camat mengakali akta jual beli. Para pemilik tanah kebanyakan hanya diberi uang dan diminta tanda tangan atau cap jempol di blanko kosong.

''Saya tidak tahu pak, asal sudah terima uang, saya ngempol (cap jempol) saja,'' ujar Maseni, salah satu pemilik tanah yang dijual ke Fuad. Tanah-tanah yang dibeli Fuad mayoritas diatasnamakan Siti Masnuri (istri muda). Namun sebagai pihak pembeli, Siti Masnuri nyaris tak pernah datang menghadap notaris untuk pengikatan jual beli bersama si penjual.

Selain pemilik tanah, jaksa juga sempat menghadirkan Erwin Yosoef. Dia merupakan mantan ajudan Fuad yang beberapa kali diminta membuka rekening dan melakukan serah terima pembelian apartemen. Tercatat Erwin dua kali diminta Fuad menerima serah terima pembelian apartemen di dua tempat di Surabaya. Masing-masing empat unit dan dua unit.

Kemarin, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan vonis terhadap ipar Fuad Amin, Abdul Rouf. Pria yang tertangkap tangan sebagai perantara suap untuk Fuad Amin itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. (gun/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Bro! Pemerintah Tak Akan Terbitkan Regulasi buat Gojek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler