Asmara Tak Direstui, Pentolan Ormas Tembak Calon Mertua

Selasa, 17 Oktober 2017 – 14:14 WIB
Ray Topan Mulyana (berbaju tahanan) di Polsek Denpasar Barat. Foto: istimewa for Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Urusan asmara membuat Ray Topan Mulyana (30) gelap mata. Warga Banjar Gerokgak, Mengwi, Kabupaten Badung nekat menembak Wijayanto yang tak lain orang tua pacarnya sendiri.

Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra mengatakan, aksi penembakan itu terjadi ketika Ray mendatangi pacarnya, RM (29) di Jalan Kebo Iwa Utara No 4, Denpasar Barat, Senin (16/10) pukul 14.00 waktu Indonesia tengah (WITA). Tujuan kedatangan Ray untuk menjelaskan hubungan dirinya dengan RM.

BACA JUGA: Andik Dilaporkan Istri Siri ke Polisi

“RM dan tersangka sudah menjalin hubungan selama sebelas bulan. Tapi, hubungan itu ditentang orang tua RM. Orang tua RM tak setuju,” ujar Aan.

Namun, Ray yang bermaksud menjelaskan hubungannya dengan RM justru mendapat cemooh dari sang calon mertua. Lantaran tak kuat lagi dengan cemooh dari orang tua sang pacar, Ray pun bertindak nekat.

BACA JUGA: Lengan Guru Dicengkeram Ortu Siswa, Berdarah

Dia lantas menarik airsoft gun dan menambakkannya ke arah Wijayanto. Dua peluru bersarang pada betis dan pergelangan kaki kanan korban.

“Akibatnya korban mengalami luka tembak di bagian kaki kanan,” beber Aan.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Dianiaya Oknum Polisi, 1 Tewas, 2 Ngadu ke Polda

Korban langsung dievakuasi ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, aksi penembakan ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.

Mendapat laporan dari keluarga korban, anggota Reskrim Polsek Denbar langsung turun ke lokasi kejadian. Polisi pun langsung membekuk Ray di rumahnya, Jalan Raya Sempidi, Banjar Gerogak, Kecamatan, Mengwi, Badung.

Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan airsoft gun yang digunakan untuk menembak Wijayanto. Ternyata, airsoft gun itu tak berizin.

“Tersangka ini merupakan pentolan ormas. Ia main tembak karena kesal cintanya yang sudah berlangsung sebelas bulan dengan anak korban tidak direstui sama sekali,” bebernya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait asal usul airsoft gun yang tidak berizin itu. Sedangkan Ray dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(rb/dre/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aiptu S Benar-Benar Kewalahan Dibikin Nenek 75 Tahun Ini


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler