jpnn.com, TANAH LAUT - Penyidik Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap guru di SDN 7 Pelaihari.
Wakapolres Tala Kompol Iwan Hidayat SIK, Rabu (11/10) menyebutkan, kedua tersangka berinisial M, orang tua dari murid sekolah tersebut. Satu lagi berinisial H, adik M.
BACA JUGA: Tiga Pemuda Dianiaya Oknum Polisi, 1 Tewas, 2 Ngadu ke Polda
Berdasarkan informasi, awal mula kejadian terjadi 4 Oktober pukul 08.00 wita. M tidak terima atas perlakuan kurang baik guru Suprihatin terhadap anaknya yang dilarang sekolah lantaran tidak menggunakan sepatu.
Kemudian, M bersama H mendatangi sekolah dan menemui Suprihatin. Lalu, terjadi keributan.
BACA JUGA: Aiptu S Benar-Benar Kewalahan Dibikin Nenek 75 Tahun Ini
Tangan kanan Suprihatin akhirnya berdarah setelah dipegang oleh M, lantaran kulit dari Suprihatin ini mudah terluka, akibat menderita diabetes.
"Tangan kanan usai dicengkeram oleh pelaku, langsung terluka," jelas Iwan kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Lauk Jatuh ke Kasur, Suami Hajar Istri
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, M saat ditemui membantah atas tudingan melakukan pengeroyokan.
Kehadirannya ke sekolah hanya mempertanyakan guru melarang anaknya bersekolah lantaran tidak menggunakan sepatu.
"Sepatu anak saya bolong, saya belum bisa membelikan sepatu baru," ucapnya.
Terkait perlakuan hingga berdarah, dirinya hanya memegang, bukan melakukan tindakan kekerasan. (ard)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergoki Pacar Sendiri Berselingkuh, Wawan Malah Dipolisikan
Redaktur & Reporter : Soetomo