Asmirandah Harus Bersiap Menjanda

Jonas Rivanno Pertahankan Keyakinan

Kamis, 28 November 2013 – 10:27 WIB
Asmirandah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - ASMIRANDAH harus bersiap menjadi janda. Sebab, Jonas Rivanno atau akrab disapa Vanno memilih menyetujui pembatalan pernikahan yang diajukan sang istri ke Pengadilan Agama Depok ketimbang pindah agama lagi. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Vanno, Muhammad Nuzul Wibawa seperti yang dilansir INDOPOS (Group JPNN.com), Kamis (28/11).

”Vanno tidak akan menghalangi atau mempersulit apapun yang diinginkan Andah (sapaan akrab Asmirandah). Apapun yang Andah inginkan, Vanno mengikutinya saja dan menerimanya,” ujarnya.

BACA JUGA: Puncak Selebrasi 25 Tahun KLa Project

Baik Vanno maupun Andah tidak menghadiri sidang perdana pembatalan pernikahan mereka, kemarin.
Sepucuk surat yang dititipkan majelis hakim pun ditanggapi dingin oleh Vanno.

”Hanya dituliskan akibat hukum tentang adanya pengajuan pembatalan pernikahan itu,” ucap Nuzul mengenai isi surat tersebut. Saat ini, kata dia, Vanno belum bisa memenuhi permintaan Andah yakni memiliki keyakinan yang sama.

BACA JUGA: Raisa Naik Kelas Lewat Pemeran Utama

”Vanno hanya mengatakan ke Andah, kalau dirinya belum bisa melakukan apa yang diinginkan Andah. Mereka saling menghargai kok,” tuturnya. Kalau pembatalan pernikahan itu dikabulkan, Andah dipastikan menyandang status janda, dan Vanno menjadi duda.

”Mengenai status akibat dari perceraian dan pembatalan itu sama. Jika dikabulkan, ada janda, ada duda. Hanya bedanya tidak ada masa iddah,” ungkap Humas Pengadilan Agama Depok Suryadi ditemui di kantornya.

BACA JUGA: Demi Moore-Ashton Kutcher Resmi Bercerai

”Kalau si pemohon punya anak, tetap dinasabkan ke si bapak, dan si bapak punya kewajiban menafkahi,” tambah Suryadi. Menurutnya, Andah mengajukan pembatalan pernikahan karena sudah salah sangka pada Vanno. ”Semula pemohon meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini,” terangnya.

Langkah yang diambil Andah itu dibenarkan dalam Undang-Undang Pernikahan yakni pasal 27 ayat 2. ”Kalau ada salah sangka, istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan,” tambah Suryadi.

Tetapi dia enggan berandai-andai mengenai dikabulkan atau tidaknya pembatalan pernikahan yang diajukan Andah. Yang pasti, pernikahan akan berakhir kalau majelis hakim mengabulkan permintaan aktris berdarah Belanda itu.

”Setelah diputuskan oleh majelis hakim, kemudian 15 hari tidak ada banding, maka sudah berkekuatan hukum,” tegasnya.
 
Suryadi menambahkan, meski Andah dan Vanno tidak hadir pada sidang perdana kemarin, keabsahannya tidak berkurang sedikit pun. ”Itu tidak mengurangi keabsahan persidangan. Masing-masing sudah dikuasakan ke kuasa hukum masing-masing,” katanya. Sidang akan dilanjutkan 4 Desember mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak Andah. (dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Julia Robert Ngeri Pada Internet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler