ASN akan Mendapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Anies Senang

Jumat, 15 Maret 2024 – 16:35 WIB
Anies Baswedan. Foto/arsip : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Calon Presiden RI nomor urut 1 Anies Baswedan merespons wacana pemerintah pusat yang akan memberikan cuti bagi pria aparatur sipil negara (ASN) yang istrinya melahirkan.

Pemberian cuti bagi ASN yang istri melahirkan merupakan salah satu program Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.

BACA JUGA: Kursi di DPRD DKI Naik Jadi 11, NasDem Akui Efek Anies

“Saya bersyukur itu akan dipakai untuk kebijakan di pemerintah. Kami senang semua gagasan baik dipakai, kami sangat senang dan bersyukur,” kata Anies di Masjid Dian Al-Mahri Depok, Jawa Barat, Jumat (15/3).

Anies mengatakan pemberian cuti bagi ASN yang istrinya melahirkan sangatlah penting. Sebab, katanya, pria juga harus turut serta menjaga anak yang baru saja dilahirkan.

BACA JUGA: Kabar Baik Bagi ASN, Cuti Tahunan Bisa Diambil Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran

Eks gubernur DKI Jakarta itu mengatakan program tersebut dimunculkannya melalui hasil pengamatan atas persoalan yang ada di masyarakat.

“Nah ketika itu menjadi solusi kemudian dikritik, ya, kami jelaskan apa pentingnya, kami tidak melarang yang mengkritik,” ungkap dia.

BACA JUGA: TOP, Danone Indonesia Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Sejak 2016

Anies mengaku program pemberian cuti bagi ayah itu juga sudah diterapkan lama saat dirinya menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Program ini berguna agar suami istri bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan. “Tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda, itu hasil observasi pemikiran dan riset pakai ilmu,” tuturnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan cuti bagi ASN pria itu menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Anas menyebut target RPP ini akan tuntas maksimal pada April 2024.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3).

Sementara itu, beberapa waktu lalu Anies berjanji bila terpilih jadi presiden akan memberikan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan anak.

"Cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya dua hari di berbagai tempat, kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," ucap Anies dalam acara 'Desak Anies Edisi Perempuan' yang digelar di Half Patiunus, Jakarta, Kamis (18/1) lalu. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler