ASN Banda Aceh Jangan Menongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Ini Serius

Selasa, 25 Juli 2023 – 20:33 WIB
Dokumen foto - Petugas Satpol PP Aceh saat melakukan razia ASN yang nongkrong di warkop saat jam kerja, di Banda Aceh (ANTARA/HO/Satpol PP/WH Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin memperingatkan para ASN dan non-ASN daerah itu jangan menongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.

Amiruddin menyatakan tidak bakal menoleransi jika ada ASN dan non-ASN yang melanggar.

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Soroti Rusaknya SM Rawa Singkil Aceh

“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat hanya untuk nongkrong di warkop. Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” kata Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa (25/7).

Dia telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP/WH serta seluruh kepala OPD untuk memantau secara ketat agar para amtenar tidak keluyuran saat jam kerja.

BACA JUGA: Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron

Selain itu, Amiruddin meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada ASN Pemko Banda Aceh sedang menongkrong di warkop.

"Jangan segan-segan melaporkan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

BACA JUGA: Asmara Tak Biasa Dokter UI dengan Direktur RSUD, Konon Bakal Dinikahi, Ujungnya Pahit Begini

Sementara itu, anggota DPRK Banda Aceh Musriadi mendukung penuh kebijakan Pj Walikota Banda Aceh.

Hal itu menurutnya penting demi menegakkan kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak kongko-kongko di warkop saat jam kerja.

"Kita berharap Satpol PP/WH dapat melakukan razia rutin setiap hari terhadap PNS yang sering keluar ke warkop," kata Musriadi.

Dia menilai kebijakan itu sangat tepat dilakukan Pemkot Banda Aceh, karena ASN sebagai pelayan publik, sehingga harus memberikan pelayanan secara profesional serta berkualitas.

"Kami juga mendesak BKPSDM untuk memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Musriadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler