Sistem Marketplace Dibayangi Masalah, Guru Lulus PG PPPK alias P1 Perlu Tahu, Tak Sinkron

Selasa, 25 Juli 2023 – 10:16 WIB
Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki soal sistem marketplace untuk menuntaskan guru lulus PG PPPK alias P1. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin Maliki menyoroti rencana penerapan sistem marketplace untuk menuntaskan masalah guru honorer lulus passing grade (PG) PPPK.

Legislator Fraksi PAN itu menyebut masalah sistem marketplace itu masih dipertanyakan oleh para guru lulus PG PPPK yang menunggu kepastian soal nasibnya.

BACA JUGA: Tips Sederhana agar PPPK Mendapat Kenaikan Gaji Istimewa, Full Senyum deh

Adapun sistem marketplace rencananya bakal diterapkan pada 2024 yang diatur dalam RPP Manajemen ASN.

"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa dipastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujar Prof Zainuddin kepada JPNN.com, Selasa (25/7).

BACA JUGA: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa Bagi PPPK, Lengkap!

Sementara itu, katanya, Komisi X DPR meminta pemerintah harus sudah mengangkat semua guru honorer lulus PG PPPK alias P1 akhir Oktober 2023.

Sebab,mereka sudah kelamaan menunggu pengangkatan jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tetapi terkendala penempatan.

BACA JUGA: Asmara Tak Biasa Dokter UI dengan Direktur RSUD, Konon Bakal Dinikahi, Ujungnya Pahit Begini

Prof Zainuddin juga melihat masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi.

Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN PPPK atas biaya APBN melalui DAU.

Namun, di sisi lain ada Perpres 98 tahun 2020 dan Permendagri No. 6 tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu menilai karena belum ada sinkronisasi regulasi inilah pemerintah daerah banyak yang enggan mengusulkan formasi di daerahnya.

Sementara, sistem marketplace ingin memastikan pemberi gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat setelah di-checkout oleh satuan pendidikan mendasarkan kepada PMK 212.

"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN PPPK tersebut?" ucap Prof Zainuddin mempertanyakan.

Dia mengatakan sistem marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan.

"Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," ujar politikus asal Jatim itu.

Ada Masalah Guru Honorer dari Sekolah Swasta

Selain itu, Prof Zainuddin juga mengungkap adanya masalah terkait guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.

"Dalam hal ini marketplace belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya.

Namun, setelah diangkat, sekolah swasta yang bersangkutan tetap menginginkan mereka ditugaskan kembali ke sekolah asal.

Sebab, jika mereka tidak dikembalikan ke sekolah asal, maka akan banyak lembaga pendidikan swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya.

"Tentu hal itu tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek," tutur Prof Zainuddin.

Dia menambahkan, sekolah-sekolah swasta yang berada di bawah naungan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Ma'arif NU, dan lembaga penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat lainnya selama ini benar-benar mengeluh guru-gurunya diambil menjadi ASN PPPK dan ditempatkan di sekolah negeri.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler