jpnn.com, BOJONEGORO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur kembali mengingatkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
Asman mengatakan, ASN dapat mendampingi pasangannya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, dalam beberapa hal.
BACA JUGA: Paslon Kada Cuma Boleh Miliki 5 Akun Medsos Buat Kampanye
“Pertama, mendampingi pasangannya saat pendaftaran di KPUD dan saat perkenalan kepada pers dan masyarakat. Kedua, menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye. ASN tersebut juga tidak boleh memakai atribut instansi pemerintah tempat bekerja, atribut partai atau atribut Pasangan Calon (Paslon),” kata Asman saat menghadiri peresmian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (3/2).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/36/M.SM.00.00/2018, tanggal 2 Februari 2018, tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden atau Wakil Presiden.
BACA JUGA: Zulhas Yakini Jokowi akan Bijak soal Pj Gubernur dari Polri
Surat tersebut disampaikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan LNS, Gubernur, Bupati serta Walikota. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Presiden, Wakil Prediden, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, Ketua KPU, serta Ketua Bawaslu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Asman, ASN yang suami atau istrinya menjadi Paslon juga boleh foto bersama Paslon.
BACA JUGA: Romo Benny: Jangan Tertipu Kemasan Politik, Cek Dalamannya
"Namun tidak diperbolehkan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang dipergunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan," ungkap Asman.
Bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019 dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Selain untuk menjaga netralitas, hal itu juga untuk menghindari penggunaan fasilitas jabatan atau negara. Juga untuk mencegah adanya keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Ada sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila itu dilanggar," ucap Asman.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapor Akuntabilitas Kinerja Pemda Wilayah II NaikÂ
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Mesya Mohamad