jpnn.com, DENPASAR - Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2017 di Wilayah II mengalami peningkatan 4,59 poin.
Rata-rata nilai evaluasi kabupaten/ kota tahun 2016 sebesar 51,81 meningkat menjadi 56,40, yang berarti meningkat 4,59 poin.
BACA JUGA: Alumni STPI Dituntut Jadi Anak Zaman Now yang Inovatif Â
Namun, masih ada kabupaten/kota sebanyak 54,05 persen dari seluruh kabupaten/kota yang masih mendapat nilai di bawah B.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur berharap agar pemerintah daerah tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIB dengan lebih baik.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Menteri Asman Kenalkan e SAKIP Reviu
"Untuk 81 Kabupaten/Kota yang masuk dalam katagori C dan CC, saya sarankan segera melakukan study tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik dalam menerapkan SAKIP yang berkualitas," kata Menteri Asman dalam acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP (LHE SAKIP) Pemda wilayah II di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/01).
Sesuai instruksi Presiden yang selalu mengarahkan agar seluruh instansi pemerintah dapat mewujudkan birokrasi yang efisien. Hal itu diantaranya dapat ditunjukkan melalui penggunaan anggaran negara untuk kemakmuran rakyat.
BACA JUGA: Menteri Asman: Pangkas Aturan yang Tidak Nyambung
Menurut Menteri Asman, ada dua hal yang perlu dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut. Pertama, memastikan bahwa anggaran hanya digunakan untuk membiayai program/kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Kedua, memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang tidak penting atau tidak mendukung kinerja instansi.
"Instansi pemerintah harus menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja. Bukan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban semata," sergahnya.
Menteri Asman juga mengajak para pimpinan Pemda untuk memahami bahwa efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran. Tetapi efisiensi juga dilakukan dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu akuntabilitas berorientasi hasil.
"Efisiensi dalam birokrasi hanya dapat terjadi apabila akuntabilitas dapat diwujudkan oleh birokrasi itu sendiri. Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil/kinerja hanya akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih kita kenal dengan sebutan SAKIP," imbuh Menteri. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Ingin Replikasi Sistem Pendidikan di Telkom CU
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh