jpnn.com, PEKANBARU - Salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau terlibat peredaran narkoba.
Peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram itu diungkap oleh tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Polda Jambi.
BACA JUGA: Benny Dukung Polisi Usut Kasus ASN BP2MI Jadi Kurir Sabu
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan saat dikonfirmasi mengakui bahwa pria berinisial YR tersebut merupakan ASN di instansinya.
Konon yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Timur, KM 62 Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (4/6).
BACA JUGA: 2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap
"Saat penangkapan, YR tengah dalam masa hukuman disiplin dari BP3MI karena kerap tidak masuk kantor. Jadi, sejak 31 Mei hingga penangkapan, yang bersangkutan memang sudah tidak masuk kantor lagi," kata Fanny.
Tersangka YR ditangkap bersama dua orang lainnya yang salah satunya merupakan perempuan pemandu karaoke atau lady companion (LC).
BACA JUGA: 2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati
Rencananya sabu-sabu 4 kilogram itu akan dipasarkan pelaku ke Bandar Lampung.
Dia mengatakan bahkan istri pelaku sebelumnya juga sempat datang ke kantor untuk menanyakan keberadaan YR.
Sang istri mengira YR menjalankan tugas dari kantor, sedangkan BP3MI juga tidak mengetahui keberadaan pelaku.
BP3MI sepenuhnya melimpahkan proses hukum pada aparat kepolisian sebagaimana apa yang sudah dilakukan YR.
Selain itu, kantor pusat juga akan memutuskan hukuman dari instansi atas perbuatan pelaku.
"Kami juga mengusulkan kepada BP2MI ataupun jajaran pimpinan untuk memberikan hukuman yang berat kepada yang bersangkutan sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam