ASN dan Honorer Tikep yang Tolak Vaksin Bakal Diberi Sanksi Tegas

Jumat, 05 Maret 2021 – 05:55 WIB
Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen (Antara/Abdul Fatah)

jpnn.com, TERNATE - Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer yang menolak divaksin Covid-19.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan sanksi itu berupa pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai).

BACA JUGA: Pemkot Tidore Kepulauan Gandeng UI Tingkatkan SDM

"Saya siap divaksin, kapan saja, makanya tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini agar masyarakat tidak tertulari Covid-19,” kata Muhammad Sinen saat dihubungi dari Ternate, Kamis (4/3).

Oleh karena itu, Muhammad Sinen menegaskan sudah meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tikep Mifth Baay untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mau divaksin.

BACA JUGA: Kapan ASN dan Honorer Disuntik Vaksin COVID-19?

“Maka dari itu, saya minta kepada sekertaris daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin," ujarnya.

Ia menegaskan sebagai pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan vaksin bagi para ASN selaku abdi negara.

BACA JUGA: Penjelasan Wapres Ma’ruf Amin Terkait Rekrutmen 1,3 Juta ASN Tahun 2021

Pentingnya divaksin bagi seluruh ASN dan honorer di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan ini bagian memberikan contoh kepada masyarakat.

Ia menegaskan tidak ada alasan untuk tak mau divaksin.

Oleh karena itu, kata dia, kalau yang tidak mau divaksin maka pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus bertindak tegas.

Pasalnya, yang tidak mau divaksin akan menghambat program pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu Miftah Baay ketika ditanya terkait dengan pernyataan wakil wali kota menyatakan bahwa pemberian vaksin ini merupakan program kerja 100 hari pemerintahan Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.

"Kalau terkait dengan sanksi pemotongan TPP merupakan salah satu upaya untuk mengharuskan ASN untuk disuntik vaksin. Tentunya, ini misi 100 hari kerja Wali Kota (Ali Ibrahim) dan Wakil Wali Kota (Muhammad Sinen), kalau kemudian ada efek TPP maka itu akan dilaksanakan," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler