jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang keras aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022.
Menurut Riza, hal ini sudah tercantum dalam aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2022, KAI Sediakan Ribuan Tiket Kereta Murah, Mulai Rp 75 Ribu
“Syaratnya di antaranya tidak boleh membawa kendaraan dinas sesuai aturan dan ketentuan yang diatur kementerian MenPAN-RB,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Senin (18/4).
Dia berharap mudik tahun ini bisa berjalan lancar terutama untuk ASN dan warga yang tak pulang kampung selama dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Markas TNI Diserang, Danramil Nyaris Dibacok, Pelaku Ternyata
“Bisa berjalan dengan baik dengan lancar bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu,” kata dia.
Diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur soal cuti Pegawai Negeri Sipil Negara pada masa Lebaran 2022.
BACA JUGA: Sebelum Petugas Dishub Makassar Ditembak Mati, Kasatpol PP Mengancam Korban, Ngeri
Aturan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 13/2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat tidak terkecuali ASN untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.
Namun, MenPAN-RB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi