ASN Didorong Melapor Bawaslu Jika Dipaksa Memilih

Selasa, 16 April 2019 – 22:59 WIB
Ilustrasi Pemilu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau tidak terpengaruh paksaan pihak manapun, termasuk atasan, dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Sebagai aparatur, ASN diminta juga diminta tetap netral dan tidak partisan.

Pengamat Politik, Zainuddin mengatakan, secara politik daerah di Indonesia memang dikepalai oleh orang yang dipilih secara politik melalui pemilihan. Posisi kepala daerah sebagai orang politik tersebut harus disikapi secara proporsional atau tepat.

BACA JUGA: Bawaslu Usut Kasus Amplop Anak Buah Taufik Gerindra

"Harus memahami kepala daerah sebagai orang politik, makanya ASN tetap bersikap hati-hati dan tetap netral," katanya.

Soal netralitas ASN, dia mengatakan sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pemilu maupun Undang-undang ASN. Tidak hanya itu sebagai warga negara ASN diberikan kebebasan memilih tanpa paksaan dari pihak tertentu.

BACA JUGA: Bawaslu Siapkan 4.000 Pengawas di TPS

"Cukuplah pengalaman waktu orde baru ditekan, era reformasi ini kebebasan untuk memilih itu ada. Sudah tidak zamannya, memaksa, menekan dan mengarahkan," ujarnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Mangihut Rajagukguk menegaskan ASN diminta berani melapor ke Bawaslu jika diintimidasi untuk memilih calon tertentu.

BACA JUGA: Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Akankah Bisa Terungkap?

"Jangan takut laporkan, yang mengintimidasi kami akan panggil," ujarnya.

Untuk ASN sendiri ia juga mengimbau untuk tidak partisan. Apalagi secara terang-terangan berafiliasi dengan partai politik tertentu. "Akan ditindak juga," pungkasnya.

Jelang hari pemilihan masih banyak warga yang belum, menerima formulir C6 atau kertas undangan untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan seluruh formulir C6 sudah didistribusikan ke masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dibagikan kepada calon pemilih.

"Sudah tiga hari lalu kami distribusikan. Tinggal anggota KPPS lagi yang memberikan ke warga. Batas waktunya paling lambat satu hari sebelum memilih," kata dia, Senin (15/4).

Bagi warga yang sudah terdaftar, boleh tetap menggunakan hak pilihnya meskipun tidak membawa kertas undangan dari KPPS. "Bawa e-KTP juga bisa sebagai alat bukti," sebutnya.

Tingginya antusias warga untuk memilih memang berdampak terhadap ketersediaan kertas suara. Syahrul mengatakan sesuai dengan aturan surat suara yang tersedia saat ini sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-2) sebanyak 650.876 ditambah dua persen.

Mengenai masih banyaknya warga yang belum terdaftar, Syahrul mengatakan proses persiapan data pemilih ini menghabiskan waktu hampir satu tahun. Namun kenapa baru saat ini warga sadar mereka belum terdaftar.

"Kendati begitu. Asalkan mereka memiliki e-KTP Batam mereka tetap bisa memilih. Namun waktunya setelah pukul 12.00 WIB, jadi mereka masuk DPK," terangnya.

Terkait kekurangan kertas suara, Syahrul mengatakan perpanjangan waktu yang dikeluarkan Makamah Agung (MA) sangat berimbas pada ketersedian kertas suara. Saat ini ada 12.216 warga yang masuk dalam DPTb-3, sedangkan kertas suara yang diakomodir pusat hanya tiga ribu lembar.

"Kita lihat nanti saat pemilihan berlangsung lah. Sekarang belum bisa kami petakan apakah logistik ini kurang," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Batam, Sudarmadi mengatakan warga yang tidak terdaftar namun mengantongi e-KTP Batam tetap bisa memilih. "Ada warga tinggal di Tiban namun alamat e-KTP Baloi. Ini mereka harus memilih sesuai dengan alamat tersebut. Datang saja ke TPS," ujarnya.

Mengenai pindah memilih dari luar merek hanya bisa menggunakan hak pilih untuk calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan untuk pindah TPS antar daerah pemilihan (Dapil) tidak mendapatkan hak pilih untuk DPRD Kota.

"Kalau di Batam kan ada tiga dapil. Kalau beda ya mereka kehilangan hak pilih DPRD provinsi. Namun kalau masih dapil yang sama tidak masalah," terangnya.

Khusus untuk Batam, dibagi menjadi tiga dapil yakni Dapil Kepri 4 Batam A, meliputi Kecamatan Batuampar-Bengkong-Lubuk Baja dan Batam Kota dengan 10 kursi. Dapil Kepri 5 Batam B meliputi Batuaji-Sekupang-Belakang Padang dan Sagulung dengan 10 kursi. Dapil Kepri 6 Batam C meliputi Nongsa-Sei Beduk-Bulang-Galang dengan alokasi 5 kursi.

Sementara itu, Atika warga Perumahan Tiban Koperasi menuturkan belum menerima undangan untuk memilih dari panitia penyelenggaran. Meskipun demikian ia tetap datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

"Yang penting saya sudah terdaftar. Kemarin juga sudah cek di aplikasi KPU. Baik TPS dan tempat memilih jelas tertera. Jadi walau gak dapat undangan saya tetap milih," kata dia.

Dia juga sempat menghubungi petugas KPPS untuk menanyakan undangan atau formulir c6 tersebut. "Sudah di mereka namun belum didistribusikan karena bergiliran," imbuhnya.(jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Serukan Ayo Jaga TPS


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler