ASN Ini Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Gedung SOR La Ode Pandu

Kamis, 23 November 2023 – 15:23 WIB
Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin. Foto: Antara/La Ode Muh Deden Saputra

jpnn.com, KENDARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna ditangkap karena kedapatan mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu di SOR La Ode Pandu, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Polres Muna AKBP Mulkaifin saat dihubungi, Kamis, mengatakan ASN tersebut berinisial AH, 45, bekerja sebagai staf di salah satu kecamatan di Kabupaten Muna.

BACA JUGA: Masih Ingat Bu Jaksa & Bripka BA yang Main Kasus Narkoba di Bengkalis? Ini Kabar Terbarunya

Dia menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap AH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Berbekal informasi tersebut, lanjut Mulkaifin, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP.

BACA JUGA: Kombes Yulius Bambang Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

"Saat dipantau, tiba-tiba datang AH menggunakan mobil dan masuk ke Gedung SOR La Ode Pandu," ucapnya.

Saat itu juga, kata Mulkaifin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muna langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 16.30 WITA.

BACA JUGA: Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau

"Saat diinterogasi, AH mengaku telah mengambil tempelan sabu-sabu yang diarahkan dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sambungan telepon," lanjutnya.

Mulkaifin membeberkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak enam bungkus dengan berat 6,88 gram beserta barang bukti non-narkotika lainnya.

Yakni berupa 36 saset kosong berukuran kecil, tempat kacamata yang berisi dua buah alat isap sabu-sabu, sendok, empat buah pipet, dan hp yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

"Saat ini pelaku AH dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Muna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lagi," jelasnya.

Mulkaifin juga menambahkan bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler