Masih Ingat Bu Jaksa & Bripka BA yang Main Kasus Narkoba di Bengkalis? Ini Kabar Terbarunya

Senin, 20 November 2023 – 22:43 WIB
Penampakan Bripka BA setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Kejati Riau.

jpnn.com, BENGKALIS - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan oknum jaksa berinisial SH, dan suaminya Bripka BA sebagai tersangka kasus suap perkara narkotika.

Setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menangkap pasutri berinisial K dan M pada 25 Oktober 2023, di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Bu Jaksa yang Diduga Main Kasus Narkoba di Riau Masih Berstatus Aktif, Kajati Riau Buka Suara

Keduanya merupakan perantara suap kasus narkoba melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.

Kemudian penyidik memeriksa BA dan SH sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara, atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika.

BACA JUGA: Berkas Perkara Bu Jaksa Penerima Suap Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Riau

Keduanya diduga menerima suap dari terdakwa Fauzan Afriansyah dan Dodo. Selanjutnya tim melakukan gelar perkara.

“Dari gelar perkara yang dilakukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto Senin (20/11).

BACA JUGA: Kompak Minta Uang ke Terdakwa Narkoba, Bripka B & Bu Jaksa Ternyata Punya Hubungan Spesial

Dari kesimpulan itu, jaksa SH dan Bripka BA ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP.

Secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

“Maka terhadap tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Sementara tersangka SH dilakukan penahanan rumah di Jalan Tanjung Raya No. 12 Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau selama 20 hari ke depan.

“Adapun pertimbangan penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH karena adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga. Selain itu rsangka kooperatif, dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur 4 tahun,” pungkas Bambang.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa berinisial SH personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba.

Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengamankan Bripka BA yang diduga terseret kasus itu.

Bripka BA diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.

Namun, Bripka BA langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang memeriksanya.

Kabar yang beredar menyebut SH dan Bripka BA pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau. Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler