Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun

Jumat, 21 Juni 2024 – 18:11 WIB
Polri beberkan nilai judi online. Ilustrasi/ Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang dari tiga situs judi online mencapai Rp 1 Triliun.

Hal itu terungkap saat Bareskrim Polri menindak kasus judi online dari tiga situs yang berbeda.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Wahyu.

"Kami melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra," lanjutnya.

BACA JUGA: Peringatan Keras AKBP Tony Prasetyo kepada Polisi soal Judi Online, Begini Kalimatnya

Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka.

"Kasus kedua mengenai perjudian online di website w88 yang diungkap pada 30 mei 2024 kami melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," jelasnya.

Sementara itu untuk kasus di situs Liga ciputra, Bareskrim menangkap 11 orang tersangka.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga situs judi online tersebut.

Lalu, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu.

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.

"Jadi, penggunaan cripto currency sudah digunakan dalam perputaran uang perjudian online ini dan juga memanfaatkan adanya money changer," kata Wahyu.

Para tersangka diduga melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler