jpnn.com, KUBU RAYA - Aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik Lebaran 2021 bakal mendapat sanksi tegas.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (Pemkab KKR), Kalimantan Barat (Kalbar) mengingatkan seluruh ASN setempat mematuhi imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan mudik.
BACA JUGA: Tegas, Kang Emil Melarang ASN Mudik, Sudah Siapkan Sanksi
Sebab, bakal ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar.
"Jika masih ada yang mudik dan ketahuan, maka tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Rabu (28/4).
BACA JUGA: Bayar THR ASN dan PPPK, Pemprov Lampung Siapkan Rp 78 Miliar
Menurut dia, Pemkab KKR telah melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubu Raya dalam rangka pengamanan kegiatan larangan atau peniadaan mudik.
Sebelumnya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan setiap desa di kabupaten itu siap untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 4 Oknum ASN Tepergok Berbuat Dosa, Salah Satunya Asisten 1
"Sejak April 2020 lalu, saat pertama kali kasus Covid-19 mulai melanda, setiap desa yang ada di Kubu Raya sudah siaga dan siap untuk melakukan berbagai upaya pencegahan secara mandiri," kata Muda.
Muda mengatakan kondisi geografis Kubu Raya yang berbatasan dengan enam kabupaten/kota dan menjadi pintu masuk ke Kalbar baik dari jalur darat, air dan udara menjadikan daerah ini rentan akan pandemi Covid-19.
Namun, dia mengeklaim dengan kesiapan masyarakat dan semua proses yang dilalui, bisa mengatasi penyebaran Covid-19 di Kubu Raya.
"Saya meminta setiap desa bisa makin menggencarkan apa yang telah dilakukan selama ini," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy