ASN Membolos Seusai Cuti Lebaran, TPP Bakal Dipotong

Senin, 09 Mei 2022 – 16:00 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memantau loket pelayanan di hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran. (Foto ANTARA/HO-Jimi)

jpnn.com, PONTIANAK - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang membolos seusai cuti Lebaran akan diberikan sanksi tegas.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasa yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA: Libur Lebaran Usai, Tidak Ada WFH Bagi ASN DKI, Yang Bolos Bakal Disanksi 

Pemerintah Kota Pontianak akan  memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang membolos.

"Sanksinya mulai dari pengurangan tunjangan TPP hingga sanksi lainnya, apalagi tanpa ada alasan yang jelas, maka akan ada sanksi berat yang akan dibahas Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg)," ujarnya di Pontianak, Senin (9/5).

BACA JUGA: Seusai Libur Lebaran, ASN Depok Diwajibkan Tes Antigen

Dia meminta seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan fungsi, apalagi di tengah arus masyarakat yang cepat berubah sehingga menuntut ASN untuk memberikan pelayanan optimal.

“Lakukan inovasi dan bekerja cerdas sehingga dengan begitu pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi tumbuh pesat bisa dimanfaatkan,” sebutnya.

BACA JUGA: Kemenhub Dukung Polri Menindak Oknum ASN yang Terlibat Pungli

Sebagai ASN yang profesional, kata Edi, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan data.

Edi mengatakan kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan agar persoalan di lapangan terselesaikan dengan baik.

“Saya tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa. Mengakhiri semester pertama tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan mengantisipasi kondisi di lapangan,” katanya.

Edi juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), salah satunya di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo.

Ada empat OPD, yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Hasil monitoring kami terhadap keempat OPD ini, pegawainya hadir semua," ungkapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN bolos   Cuti Lebaran   TPP   ASN   PNS  

Terpopuler