ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan

Rabu, 06 Juli 2022 – 21:02 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus percaloan perekruta Calon ASN di Mataram, NTB, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Seorang perempuan berstatus aparatur sipil negara berinisial JN ditetapkan sebagai tersangka kasus percaloan perekrutan calon ASN tahun 2021 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penetapan JN, 42 tahun, sebagai tersangka berawal dari tindak lanjut laporan korban.

BACA JUGA: Pemasok Amunisi ke KKB Kembali Ditangkap, Mungkin Anda Tak Menyangka

"Dalam laporan, JN ini awalnya menjanjikan korban lulus tes calon ASN di RSUD Kota Mataram pada tahun lalu. Syaratnya harus serahkan uang sebagai jaminan," kata Kadek Adi di Mataram, Rabu.

Uang jaminan tersebut, jelasnya, senilai Rp 28 juta. Uang disetorkan secara berkala, mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan terakhir Rp 3 juta.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

"Karena tidak lulus, korban menagih janji pengembalian uang, namun, tersangka tidak bisa menepati janji sampai akhirnya dilaporkan," ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, polisi telah menemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan JN melanggar hukum.

BACA JUGA: Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh

"Jadi, dari hasil gelar perkara, perbuatan tersangka JN ini memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan," ucap dia.

Barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana tersebut, antara lain kuitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka dan surat perjanjian yang dibuat secara tertulis.

"Dalam surat perjanjian itu tersangka menjanjikan korban lulus tes calon ASN dengan syarat menyerahkan uang," katanya.

Karena itu sebagai tersangka, JN disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler