ASN Terbatas, Daerah Ini Menyatakan Masih Butuh Guru Honorer

Senin, 24 Januari 2022 – 22:29 WIB
Pemkab Kudus, Jawa Tengah menyatakan masih membutuhkan tenaga guru honorer lantaran jumlah ASN yang terbatas. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan masih membutuhkan tenaga guru honorer yang berjumlah ratusan di daerah itu.

Kudus masih butuh guru honorer lantaran terbatasnya jumlah pengajar berstatus ASN di berbagai jenjang sekolah di daerah itu.

BACA JUGA: Merasa Diintimidasi & Difitnah, Ketum Guru Honorer Negeri Menyomasi Kepsek

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada menyusul rencana pemerintah menghapus honorer pada 2023.

"Jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan penghapusan honorer pada 2023, tentunya kami tidak berharap menyasar guru honorer," kata Harjuna di Kudus, Senin (24/1).

BACA JUGA: Pengakuan Mbak R soal Persetubuhan di Hotel, Penyidik Kaget, Alamak

Dia mengatakan kalaupun para guru honorer diberi kesempatan mengikuti rekrutmen PNS dan PPPK, tentunya tidak ada jaminan semuanya bisa lolos dengan mudah karena ada tahapan seleksi.

Harjuna pun mengaku sangat kasihan terhadap para guru honorer yang tidak lulus seleksi ASN, karena mereka juga berperan mencerdaskan siswa.

BACA JUGA: Kapal Pemburu Milik Brimob Polda NTT Ini Siap Dikerahkan

Saat ini, jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kudus tercatat sebanyak 107 pegawai honorer daerah (PHD) yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Dari jumlah honorer sebanyak itu, meliputi tenaga administrasi dan tenaga operasional," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno.

Walakin, Putut belum mendapatkan petunjuk teknis soal rencana penghapusan tenaga honorer dari pemerintah pusat.

Penghapusan honorer sendiri dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus menerus merekrut tenaga honorer.

Sementara berdasarkan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Sementara itu, ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler