jpnn.com, SEMARANG - Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap pengakuan terbaru dari Mbak R (28) yang sebelumnya mengeklaim disetubuhi secara paksa oleh seorang pria di hotel daerah Bandungan, Kabupaten Semarang.
Menurut Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, Mbak R yang merupakan warga Simo, Boyolali yang diperiksa hari ini, Senin (24/1), justru memberi keterangan berbeda.
BACA JUGA: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata
"Untuk sementara ini kami menyatakan kemungkinan terjadinya pemerkosaan belum dapat bukti," kata Kombes Djuhandhani diberitakan jateng.jpnn.com, Senin (24/1).
Perwira menengah Polri itu mengungkap pengakuan mengejutkan dari Mbak R soal persetubuhan dengan terlapor di sebuah hotel di kawasan Bandungan.
BACA JUGA: Ucapan Edy Mulyadi Dianggap Menghina Prabowo, Chandra Berkata Begini
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelapor (Mbak R, red) hari ini menyatakan bahwa dia mengakui adanya hubungan badan, tetapi atas dasar tidak ada paksaan," beber Djuhandhani
Mantan Dirreskrimum Polda Bali itu mengaku terkejut dengan pengakuan Mbak R dalam pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya
Sebab, sebelumnya R melaporkan dugaan pemerkosaan dengan berbagai keterangan yang membahayakan dirinya.
"Namun, perkembangan hari ini cukup mengagetkan bagi penyidik," ujar Djuhandhani.
Dia menjelaskan Mbak R sebelumnya menyatakan lari dari hotel dan ada ancaman bakal dibunuh terlapor.
"Ini hasil pemeriksaan menurut pengakuan pelapor, tidak ada," ujar mantan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri itu.
Dengan demikian, dugaan pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan R seketika luntur setelah mendapatkan pengakuan pelapor dalam pemeriksaan hari ini.
Terlebih lagi, dari keterangan sejumlah saksi dan pemeriksaan rekaman CCTV hotel menguatkan pengakuan Mbak R terbaru.
BACA JUGA: Hadfana Firdaus Penendang Sesajen Beri Pengakuan kepada Thoriqul Haq, Ini Fakta Baru
"Setelah kami sandingkan dari CCTV dan sebagainya menyatakan tidak ada paksaan," ujarnya.
Kombes Djuhandani juga mengungkap keterangan pihak hotel yang menguatkan dugaan tidak ada pemerkosaan terhadap R.
"Dari keterangan (pihak hotel) memang tidak ada unsur paksaan dan sebagainya, bahkan saat akan membayar hotel, antara pelapor dan terlapor malah rebutan membayar," bebernya.
BACA JUGA: Sorong Membara, Belasan Orang Tewas di Ruang Karaoke DoubleO yang Dibakar Massa
Dugaan sementara, R melakukan hal tersebut lantaran ingin suaminya yang ditangkap polisi dari Polres Boyolali atas kasus perjudian bisa segera bebas.
Walakin,Djuhandani belum bisa memastikan pengakuan R sebagai keterangan palsu lantaran penyidik belum memeriksa pria berinisial GG selaku terlapor.
Penyidik juga akan melaksanakan pemeriksaan visum yang akan disandingkan dengan sejumlah bukti lainnya.
BACA JUGA: Terduga Pemerkosa Mbak R Bukan Polisi, Kombes Djuhandani: Ternyata Sipil
"Ini baru keterangan hari ini, tentu saja besok kami akan penyelidikan lebih lanjut apakah ini masuk unsur perkosaan atau tidak," ucap Kombes Djuhandani. (mcr5/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam