jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menyomasi kepala sekolah (kepsek) tempatnya mengajar.
Langkah somasi itu ditempuh Heti karena sudah tak tahan mendapatkan perlakuan tidak adil dari kepala sekolah atau kepsek di SDN 8 Cilegon.
BACA JUGA: Tjahjo: Rekrutmen Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN di Instansi Pemerintah
"Saya terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak tahan lagi didiskriminasi, difitnah oleh kepsek saya," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (24/1).
Dia menyebutkan sejumlah alasan hingga menempuh jalur hukum berupa menyomasi kepsek, yaitu:
BACA JUGA: MenPAN-RB Ungkap Data, 1 Juta Lebih Honorer Telah Diangkat Jadi ASN
1. Sebagai guru di SDN 8 Cilegon dengan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah Nomor : 026/SD-CLG.VIII/TKS/2021 tanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepsek Hj. Sadiyah, M.M.Pd, Heti masih mempunyai kewajiban untuk mengajar, melakukan kegiatan kedinasan yang berhubungan dan untuk kepentingan sekolah serta masih berhak menerima gaji/honor;
2. Masih ada gaji yang belum dibayarkan yaitu di bulan Juli 2021.
BACA JUGA: Ucapan Edy Mulyadi Dianggap Menghina Prabowo, Chandra Berkata Begini
3. Kepsek Hj. Sadiyah, MM.Pd selalu melontarkan kalimat “Udah kamu berhenti ajah, jangan ngajar di sekolah ini, dana BOS juga habis sama kamu” dengan adanya kalimat tersebut yang berulang-ulang apalagi dilontarkan di depan Dewan Guru dan wali murid, Heti merasa merasa difitnah dan atau dicemarkan nama baiknya atas tuduhan tersebut
4. Heti merasa diintimidasi dengan adanya tindakan dari Kepala SDN 8 Cilegon yang memaksanya mengundurkan diri sebagai guru di Sekolah tersebut.
5. Heti merasa dikucilkan di sekolah dan tidak mendapatkan akses informasi kedinasan karena dikeluarkan dari grup Whatsapp Dewan Guru, padahal sampai saat ini dia masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
6. Dalam rapat antara Dewan Guru dan para wali murid, Heti disudutkan. Para Wali Murid diminta menandatangani pemberhentian Heti sebagai guru di sekolah tersebut tanpa menghadirkan dan tanpa adanya konfirmasi ataupun penjelasan dari Heti.
7. Adanya intimidasi tersebut Heti jatuh sakit sampai dirawat dengan biaya sendiri (tidak dapat di-cover BPJS) dan psikisnya terganggu sehingga ada rujukan dari dokter untuk berobat ke psikiater.
"Pokok-pokok somasi itu sudah dilayangkan kuasa hukum saya, Acep Saepudin dan kawan-kawan kepada kepsek saya," ucap Heti Kustrianingsih. (esy/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad