jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan inspektorat daerah itu memberikan sanksi berat terhadap ASN terlibat pungutan liar alias pungli.
Hal itu disampaikan Eri setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemukan adanya pungli terkait pengurusan tanah petok yang hilang yang diduga dilakukan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
BACA JUGA: Lanal Kendari Tegaskan Penerimaan Casis TNI AL Gratis dan Bebas Pungli
"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya," ujar Eri melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (28/1).
Adapun sanksi berat yang diberikan kepada ASN terlibat pungli berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian.
BACA JUGA: AHY Dukung Anies Baswedan Capres 2024, Siapa Cawapres?
Dia sejak awal sudah menyampaikan agar masyarakat melaporkan pungli oleh ASN melalui Nomor WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya; 0811-311-5777.
"Sejak awal sudah saya sampaikan. Kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Wali Kota Eri.
BACA JUGA: NasDem Bermanuver ke Sekber Gerindra-PKB, Prabowo-Anies Bisa Berduet?
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat jangan takut melapor apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat aksi pungli.
"Jika ada pungli lagi di mana pun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, di kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya jangan pernah takut untuk melaporkan," tuturnya.
Bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN yang melakukan aksi pungli melalui nomor layanan tersebut, Eri meminta warga menemuinya langsung dengan menyertakan bukti-bukti adanya pungli.
"Tolong, kalau masih ragu dengan camat, lurah, kepada PD, tolong langsung bisa ketemu saya. Bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan yang melakukan pungli akan saya berikan hukuman yang seberat-beratnya," tegasnya.
Eri uga mewanti jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya sampai tingkat terbawa jangan coba-coba melakukan praktik pungli.
"Jika ada pungli lagi di Kota Surabaya, maka saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian," ucap Eri.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebelumnya sempat mempertemukan warga yang telah membayar Rp 30 juta dengan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan beberapa waktu lalu.
Awalnya kasi tersebut mengelak telah melakukan pungli, tetapi setelah didesak akhirnya dia mengakui ada pungutan liar.
"Pak Eri jelas-jelas melarang adanya pungli. Ketua RT/RW yang pungli bisa dicopot, apalagi ini ASN," kata Armuji.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam