jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, ke Mahkamah Konstitusi karena terancam tidak dapat menjalankan lini usaha suretyship yang terkait bidang infrastruktur.
Menurut pemohon, yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian menyebabkan produk suretyship yang dikembangkan anggota pemohon secara potensial tidak dapat lagi dilakukan.
BACA JUGA: Minimalisir Kerugian Nelayan, Jasindo Luncurkan Asuransi Udang dan Ikan
Produk-produk tersebut di antaranya jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan, jaminan pembayaran serta jaminan kepabeanan.
"Padahal produk tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan proyek pembangunan dengan skala yang besar, baik di bidang konstruksi maupun nonkonstruksi," dalil pemohon.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi yang Diajukan Martinus dan Risof
Menurut Ketua AAUI Dadang Sukresna, sebenarnya perusahaan-perusahaan asuransi telah menjalankan lini usaha suretyship sejak 1978, tetapi dalam perkembangannya suretyship tidak juga diatur secara eksplisit dalam UU Perasuransian.
Status suretyship kendati masuk dalam kategori lini usaha yang dapat diperluas, menurut Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian, tetapi perluasan tidak secara tegas menyebut lini usaha suretyship.
BACA JUGA: Antrean Inden Suzuki Jimny Sampai 10 Tahun, SIS Setop Pemesanan
Sementara itu, pemberian jaminan di Indonesia dilayani oleh industri yang berbeda-beda, yakni industri perbankan menerbitkan produk bank garansi, perusahaan penjaminan menerbitkan surat surety bond dan industri perasuransian mengeluarkan produk suretyship.
Oleh karena itu, AAUI meminta agar Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian menambahkan dengan jelas lini usaha suretyship dalam ruang lingkup usaha asuransi yang dapat diperluas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha