Asosiasi Bus Keberatan Penerapan Sistem One Way, ini Respons Menhub

Selasa, 21 Mei 2019 – 16:16 WIB
Suasana di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/3). Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberlakukan skema satu arah atau one way baik saat arus mudik (30 Mei - 2 Juni 2019) maupun pada arus balik (8 - 10 Juni 2019) di sejumlah ruas tol.

Untuk mengakomodir aspirasi dari asosiasi Angkutan Bus terkait penerapan kebijakan satu arah (one way), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri sebagai penentu kebijakan di lapangan.

BACA JUGA: Sistem One Way di Tol Juga Diterapkan saat Arus Balik

Tujuannya untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dalam hal ini pemilik bus yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Pasalnya, pada Mingu (19/5) kemarin, asosiasi bus bernama Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melayangkan surat terbuka yang menyatakan keberatan dengan penerapan satu arah (one way), karena dianggap akan berdampak pada terhambatnya bus-bus yang akan masuk ke arah Jakarta dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

BACA JUGA: Arus Mudik, Pengendara bisa Gunakan Rest Area yang ada di Kedua Sisi Jalan Tol

BACA JUGA: Mulai 23 Mei, Jasa Marga Hentikan Operasional Gerbang Tol Cikarang Utama

“Tadi saya bicara dengan Kabag Ops Korlantas Pak Benyamin, saya sarankan akomodir apa yang menjadi pemikiran pemilik bus. Misalnya bisa kemungkinan diberikan ruang waktu katakan 6 jam atau beberapa jam (tidak satu arah) sehingga ada arus tertentu yang bisa mungkin dari timur ke barat,” kata Budi, Senin (20/5) kemarin.

BACA JUGA: Arus Mudik, Akses Pintu Keluar Tol Disediakan Disepanjang Jalur One Way

Budi mengatakan, penerapan kebijakan one way ini sebenarnya sudah memperhatikan arus kendaraan yang akan datang dari arah timur menuju ke Jakarta pada saat penerapan kebijakan satu arah (one way).

Karena itu, penerapan one way tidak dilakukan dari Jakarta, melainkan dari Cikarang sehingga mulai dari Cikarang hingga Jakarta tetap bisa dilalui dua arah.

“Satu arahnya dari KM 29 di Cikarang Utama hingga KM 263 di Brebes Barat, bukan dari Jakarta. Jadi dari Tol Cikarang ke Jakarta tetap bisa dua arah,” ujarnya.

Terkait kewenangan satu arah di sejumlah ruas tol, mantan dirut AP II ini menyebut pihaknya telah  memberikan kewenangan untuk melakukan diskresi lalu lintas sepenuhnya kepada Korlantas Polri.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem One Way di Tol Trans Jawa, Bus yang Hendak Balik ke Jakarta Bisa Terhambat?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler