jpnn.com, TABALONG - Di tengah tuntutan masyarakat dan semakin seringnya penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong serta Polres Tabalong, Asosiasi Angkutan dan Distributor Semen Conch minta pemerintah memberikan dispensasi.
Mereka meminta angkutan yang melebihi tonasi tetap diperbolehkan melintas di jalan.
BACA JUGA: Industri Kerajinan dan Kreatif Jadi Penopang Ekonomi
Setidaknya, muatan angkutan itu disesuaikan dengan jenis kendaraan angkutan yang mereka miliki.
Misalnya, dump truk PS maksimal sepuluh ton, truck Fuso (18 ton), tronton (25 ton), trailer empat sumbu (30 ton), trailer lima sumbu (45 ton), dan trailer enam sumbu (50 ton).
BACA JUGA: Istri Ketua MPR Usaha Baju Muslim, Omzet Lumayan
Meski menurut regulasi yang disesuaikan KIR, angkutan yang diperkenankan hanya boleh membawa separuhnya atau di bawah kapasitas muatan tersebut.
Namun, Asosiasi Angkutan dan Distributor Semen Conch meminta diperkenankan melintas dengan alasan perusahaan bisa mengalami kerugian dan mengganggu suhu investasi.
BACA JUGA: Uni Eropa Tetap Butuh Kelapa Sawit dari Indonesia
."Di sini jelas, pengusaha yang menyediakan angkutan semen Conch mengalami kerugian," kata perwakilan Asosiasi Angkutan dan Ditributor Semen Conch Ruli Ananda Efanus di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Selasa (25/4).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan dispensasi ke Bupati Tabalong Anang Syakhfiani pada 13 April.
Surat juga dilampirkan ke gubernur Kalimantan Selatan, danrem, kapolda, ketua DPRD Kalsel dan kepala Dishub Provinsi Kalsel.
Namun, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan jawaban.
Ruli mengaku akan tetap menghargai wewenang pemerintah daerah meski nantinya permohonannya tidak dikabulkan. (ibn/by/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Tantang Pemkot Genjot Pariwisata
Redaktur & Reporter : Ragil