Asosiasi Mantan Napi Minta PK Dibatasi Dua Kali Setahun

Putusan MK Tidak Pengaruhi Hukuman Mati

Selasa, 11 Maret 2014 – 06:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) idealnya dibatasi dua kali dalam setahun. Pembatasan tersebut diperlukan untuk mempercepat kepastian hukum bagi terpidana, khususnya yang divonis hidup lama di penjara atau terpidana mati yang menunggu eksekusi.

Ketua Umum Asosiasi Narapidana dan Mantan Narapidana Seluruh Indonesia, Rahardi Ramelan mengatakan, meski PK satu kali dinilai telah melanggar konstitusi, bukan berarti PK tidak harus dibatasi. Kata dia, pengajuan PK tanpa batas hanya akan menambah penderitaan narapidana yang merasa belum memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA: Merapi Batuk, Semburkan Abu 1.500 Meter

“Kalau saya inginnya PK dibatasi hanya dua kali. Waktu permohonannya cukup satu tahun. Bagaimana kalau PK itu bisa lebih dari satu kali, namun untuk terpidana yang sudah terkurung puluhan tahun,” kata Rahardi, Senin (10/3).

Sementara itu, bagi terpidana mati, PK tanpa batas akan menjadi siksa batin apabila putusannya berlarut-larut dan hasilnya belum pasti. Kondisi itu hanya memperpanjang masa penantian dirinya di sel sebelum dieksekusi.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Implikasi Anak Atut Tolak Bersaksi

“Sekarang faktanya, orang-orang yang mendapat hukuman mati masih mendekam di penjara, padahal putusannya sejak 10-15 tahun lalu,” ujarnya. (dod/c2/agm)

BACA JUGA: Komisi II DPR Desak Gelar Tes CPNS Ulang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Gusman: Demokrat Paling Tegas Tindak Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler