Asosiasi Petani Garam Dukung Kejaksaan Periksa Airlangga

Minggu, 23 Oktober 2022 – 23:54 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami laporan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022 di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Petani Garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin, mendukung langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi terkait penetapan kuota garam impor.

Selain itu, Jakfar juga mendukung Kejaksaan untuk mengusut setiap pihak yang dianggap terlibat. Setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiasturi, menurut Jakfar, Kejaksaan harus memeriksa mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Sudah Periksa 57 Saksi, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam

“Semua yang diduga terlibat harus diperiksa. Harus ditangani dari akar permasalahannya, sehingga ke depan tidak terulang lagi,” kata Jakfar saat dihubungi media.

Usai diperiksa Kejaksaan, Susi Pudjiastuti berkelit dianggap bagian dari penetapan izin kuota impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton. Susi mengklaim hanya merekomendasikan sebesar 1,8 juta ton garam impor.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Periksa Airlangga Terkait Impor Garam

Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, memberikan kewenangan kepada Keenterian Perindustrian yang ketika itu dipimpin Airlangga Hartarto, kuota impor menjadi 3,8 juta ton.

Dampaknya, seperti dalam catatan Kejaksaan Agung, garam impor menjadi berlebih. Kelebihan pasokan ini yang akhirnya membuat garam industri hasil impor diperjualbelikan dengan label garam konsumsi. Praktik ini membuat petani garam lokal merugi.

BACA JUGA: Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga

“Seharusnya garam impor dipakai untuk kebutuhan sendiri, untuk kebutuhan industri, tidak boleh dipindahtangankan, apalagi diubah menjadi kemasan garam konsumsi,” imbau Jakfar.

Jakfar menyatakan, bukan kali pertama persoalan izin impor garam masuk dalam jeratan hukum. Mulai dari kasus korupsi pemberian izin di tahun 2015, peyimpangan izin di tahun 2017, hingga dugaan penyelewengan izin yang kini masuk penyidikan Kejaksaan Agung.

Karena itu, ia berharap Kejaksaan mampu mengusut tuntas siapa saja pihak-pihak yang terlibat demi menuntaskan persoalan. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler