Asosiasi Vape Pertanyakan Keseriusan Kemenperin soal Standarisasi Rokok Elektrik

Selasa, 09 Juni 2020 – 23:00 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen Kementerian Perindustrian dalam mengawal proses standardisasi produk rokok elektrik dipertanyakan. Kementerian dinilai lebih memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Padahal, perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai di Indonesia dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mempertanyakan kejanggalan tersebut. “Kenapa kami tidak diikutsertakan, belum jelas,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (9/6).

BACA JUGA: Persepsi Keliru Tentang Rokok Elektrik Bisa Meresahkan Publik

Menurut Edy, APVI sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian yang berisi permintaan agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. “Kami tunggu tanggapan dari mereka; apakah mungkin karena Covid-19, pertemuannya bertahap, saya kurang jelas.” tutur Edy.

“Yang jelas, kami berharap penyusunan SNI ini baiknya Kemenperin mengajak kami, para asosiasi vape, yang memang pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL),” tambahnya.

BACA JUGA: Penelitian tentang Rokok Elektrik Perlu Dikaji Lagi

Dihubungi secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

BACA JUGA: Tagar Rokok Elektrik Bukan Penjahat Sempat Viral

Supriadi berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP.

"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan. Langkah pemerintah yang lebih berpihak kepada kepentingan pengguna mayoritas sangat diharapkan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
vape   Rokok Elektrik   Kemenperin   SNI  

Terpopuler