ASPADIN Ambil Langkah Nyata Diseminasi Peta Jalan Pengurangan Sampah

Jumat, 22 Maret 2024 – 12:33 WIB
Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, di peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN 2024) baru-baru ini. Foto: dok ASPADIN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) memandang serius penanganan sampah sebagai tanggung jawab produsen.

Sebab, Ketua Umum ASPADIN, Rachmat Hidayat menilai Indonesia sudah dalam tahap darurat sampah.

BACA JUGA: Pemuda Asal Majalaya Sukses Raup Cuan dari Sampah Plastik, Begini Caranya

Hal tersebut disampaikan Rachmat dalam Seminar Diseminasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, di peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN 2024) baru-baru ini.

"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," kata Rachmat seperti dikutip di Jakarta, Jumat (22/3).

BACA JUGA: ASPADIN: Galon PC & PET Punya Izin Edar, Aman Dikonsumsi 

Rachmat mengatakan produsen memiliki tanggung jawab untuk membantu memenuhi target pengurangan sampah pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Rachmat, pengurangan sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja namun membutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen.

BACA JUGA: ASPADIN: Hentikan Kampanye Negatif terhadap Produk AMDK, Bersaing Sehat!

"Acara ini merupakan salah satu upaya kami dari asosiasi dan pelaku usaha untuk membantu pemerintah," katanya.

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbulan sampah di tahun 2029. Peraturan ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor, yaitu manufaktur, ritel dan jasa serta makanan dan minuman.

"Semoga dengan terlaksananya acara ini, kita semua dapat lebih memahami isi dari Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 baik itu kewajiban perusahaan termasuk didalamnya inisiatif pengelolaan sisa kemasan dan pelaporan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," katanya.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Vinda Damayanti Ansjar mengatakan bahwa penerapan sustainability bisnis di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan. Hal ini dikarenakan praktek bisnis berkelanjutan bukan lagi pilihan melainkan kebutuhan masa kini dan masa depan.

"Bisnis berkelanjutan pada prinsipnya adalah menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dengan kesejahteraan sosial dan lingkungan hidup," katanya.

Dia mengingatkan Indonesia saat ini berada dalam tahap darurat sampah. KLHK mencatat pada 2023 bahwa timbunan sampah di Indonesia telah mencapai 36 juta ton, di mana 36 persen masih belum bisa dikelola, dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.

"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," katanya.

Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 ini menjadi kerangka hukum dalam circular economy pengolahan sampah. Dengan melaksanakan permen maka perusahaan dapat memberikan kontribusi sekaligus menghemat emisi karbon dan menangani dampak polusi limbah plastik.

Pemerintah masih membutuhkan peran serta produsen untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah agar target pengurangan sampah bisa tercapai. Saat ini dunia mengalami pencemaran plastik yang bersifat lintas batas dan negara.

"Kami mengapresiasi Aspadin yang telah menjadi bagian dalam pengurangan peta jalan sampah," katanya.

Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah yang berasal dari hasil produk mereka. Saat dunia tengah menghadapi tiga krisis yakni ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter. Namun, Ujang memastikan bahwa permen tersebut tidak memuat klausul terkait pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.

Selain itu, pemerintah mengaku siap membantu anggota ASPADIN dalam menyusun peta jalan pengurangan sampah sesuai dengan Permen Nomor 75 Tahun 2019. Secara khusus, Ujang Solihin mengapresiasi Aspadin dan juga industri AMDK lainnya yang sudah melakukan sosialisasi kegiatan pemilahan sampah kepada pelajar dan masyarakat.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler