ASPADIN: Galon PC & PET Punya Izin Edar, Aman Dikonsumsi 

Senin, 16 Oktober 2023 – 21:32 WIB
Para pengusaha di daerah yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengeluhkan wacana pelabelan BPA di kemasan galon. Foto source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) sebagai wadah industri air minum dalam kemasan (AMDK) mengeluhkan makin gencarnya kampanye negatif dan pembiaran terhadap klaim iklan yang menyerang produk air kemasan polikarbonat (PC).

Anggota DPP ASPADIN Firman Sukirman menilai adanya pembiaran terhadap kampanye negatif terhadap air kemasan galon polikarbonat yang dimulai sejak tiga tahun lalu terlihat makin masif.

BACA JUGA: Instansi Pemerintah & RS Tak Terpengaruh Kampanye Negatif Air Kemasan Galon Polikarbonat

"Pembiaran tampak juga klaim iklan menggunakan BPA Free yang melanggar aturan karena sejatinya kemasan PET yang diiklankan memang tidak mengandung BPA,” kata Firman Sukirman dalam keterangannya, Senin (16/10).

ASPADIN melihat media online secara masif menggoreng berita tentang bahaya BPA di galon polikarbonat dengan narasi yang ugal-ugalan, menggoreng kutipan penelitian dan narasumber secara tidak utuh serta melibatkan profesi dokter.

BACA JUGA: Air Kemasan Galon Isi Ulang Aman untuk Janin? Ini Pendapat Dokter Boyke & Ahli Kandungan

Sementara, glorifikasi klaim BPA-Free terus dilakukan di media iklan TV, digital, bahkan baliho. 

"Hal yang pernah terjadi sebelum tahun 2020, padahal kemasan PET sudah dipakai sejak lebih dari 40 tahun lalu tanpa klaim BPA-Free,” tegas Firman.

BACA JUGA: Dokter Spesialis Sebut Belum Ada Bukti Air Kemasan Menyebabkan Kemandulan

Di masa lalu, lanjutnya, produk makanan ringan kacang yang melakukan klaim bebas kolesterol diminta untuk menghentikan klaim iklannya karena memang kacang tidak mengandung kolesterol. Sayangnya, klaim BPA-Free pada kemasan PET masih dibiarkan bertebaran di ruang publik.

 “Ada apa ini? Apakah berarti kemasan Polikarbonat boleh melakukan klaim Etilen Glikol-Free atau Asetaldehid-Free?” tanya Firman.

Firman mengatakan bahwa iklan BPA Free pada galon sekali pakai berbahan PET bertentangan dengan PerBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pada Pasal 67 ayat 2 huruf g disebutkan ”Dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.  

Menurutnya pemerintah telah menjamin keamanan semua kemasan pangan yang tercermin dalam aturan batas migrasi atau luruhan maksimum sebagaimana diatur  dalam Peraturan BPOM No. 20/2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana ditetapkan untuk kemasan GGU total nilai batas migrasi maksimum BPA adalah 0,6 bpj , sedangkan untuk GSP total nilai batas migrasi maksimum EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehid batas migrasi maksimum 6 bpj.

Terkait pelanggaran atas  peraturan tersebut, ASPADIN telah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera ditertibkan. 

Saat ini industri AMDK mayoritas menggunakan kemasan galon PC (96,4%)  dan lainnya galon PET (3,4%). Adapun jumlah pemakai galon PC adalah 96,4% sisanya 3,4% adalah galon PET.

Firman menjelaskan bahwa ASPADIN berdiri di atas semua jenis kemasan sesuai peraturan. Semua wajib mematuhi aturan. Baik galon PC maupun PET yang telah memiliki izin edar maka aman untuk dikonsumsi.

Dan, tidak boleh ada jenis kemasan yang didiskriminasikan tanpa dasar peraturan ataupun pun bukti kasus nyata atau ilmiah. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler