Aspidsus Kejati DKI Minta Bantuan Operasional ke Petinggi Abipraya

Rabu, 10 Agustus 2016 – 21:26 WIB
Marudut Pakpahan usai ditangkap KPK pada 31 Maret 2016 silam. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara suap dari petinggi PT Brantas Abipraya untuk menghentikan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap fakta baru. Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu diduga meminta bantuan uang operasional kepada PT BA melalui Marudut Pakpahan.

Bantuan operasional itu merupakan syarat agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyidikan kasus korupsi petinggi PT BA. Pada persidangan atas dua petinggi PT BA, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8), jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya mencecar Marudut tentang permintaan uang dari Tomo.

BACA JUGA: TNI Respons Cepat Testimoni Fredi Budiman, Nih Buktinya

JPU lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Marudut. Dalam BAP itu Marudut mengaku pernah mendatangi kantor Kejati DKI Jakarta. Marudut bertemu Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Tomo.

Mereka lantas membicarakan kasus yang menimpa petinggi PT BA. Sudung kemudian meminta Marudut mendiskusikannya dengan Tomo.

BACA JUGA: Cantiknya Nominal Angka Suap yang Diterima Politikus Golkar Ini

Di dalam ruangan Tomo, Marudut kembali menanyakan apakah kasus itu bisa dihentikan.  "Pak Tomo bilang, ‘kita dalami dulu nanti kita lihat, nanti kalau bisa dibantu ya kita bantu’,” kata JPU membacakan BAP milik Marudut.

Dalam BAP, Marudut menyatakan bahwa Tomo menyinggung soal dana bantuan operasional.  "Makanya, kau tanya pada mereka, apa ada bantuan operasional, berapa?" lanjut JPU membacakan BAP Marudut.

BACA JUGA: Menangkan PT HK dalam Lelang, Mantan Dirjen Ini Diganjar 5 Tahun Penjara

Usai bertemu Tomo, Marudut menemui Dandung. Marudut menyampaikan permintaan uang operasional dari Tomo ke Dandung.

Marudut mengakui, uang itu akan diberikan kepada anak buah M Prasetyo di Korps Adhyaksa. Persisnya ke Sudung dan Tomo di kantor Kejati DKI Jakarta. "Ya ke Pak tomo dan Sudung,"  kata Marudut di persidangan.

Namun, uang belum sampai di tangan Tomo dan Sudung. Sebab, Marudut lebih dulu ditangkap KPK. Penyidik KPK menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Desa Baru Sangat Berharap pada Peran Warga NU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler