jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto didakwa menerima suap dari pengusaha Abdul Khoir.
Suap diberikan terkait pengurusan anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk proyek jalan di Maluku.
BACA JUGA: Menangkan PT HK dalam Lelang, Mantan Dirjen Ini Diganjar 5 Tahun Penjara
"Terdakwa menerima 404 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Wiraksajaya, di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Menurut jaksa, patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan Budi menyalurkan program aspirasinya. Jaksa menambahkan, aspirasi itu terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
BACA JUGA: Menteri Desa Baru Sangat Berharap pada Peran Warga NU
"Sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Budi mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi V DPR. Seperti Damayanti Wisnu Putranti, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois. Jaksa membeberkan pertemuan itu digelar di ruangan 621, ruang kerja Damayanti di gedung DPR.
BACA JUGA: Menko PMK Titip Pesan buat Mahasiswa; Siapkan Diri jadi Pemimpin!
Dalam pertemuan itu, ujak jaksa, mereka membahas permintaan Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Hi Mustary agar anggota Komisi V DPR menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di sana.
Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwi dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jaksel. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.
Masih di bulan yang sama, terdakwa bersama Damayanti, Dessy Ariyati Edwin, Julia Prasetyarini, dan Fathan kembali melakukan pertemuan dengan Amran di Hotel Ambhara.
"Dalam pertemuan itu Damayanti menyampaikan permintaan terdakwa yakni fee dari calon rekanan," kata jaksa.
Permintaan itu disetujui Khoir yakni dengan memberikan fee delapan persen dari nilai proyek. Pada 7 Januari 2016, Abdul menyerahkan 404 ribu dolar Singapura kepada Julia di Pasaraya Blok M, Jaksel. Lalu, Julia melaporkan penerimaan itu kepada Damayanti.
Lalu, Julia menyerahkan 305 ribu dolar Singapura kepada Budi di restoran Soto Kudus Blok M, di Tebet, Jaksel, pada 11 Januari 2016.
Menurut jaksa, uang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan 'century' dari Julia yang merupakan fee dari Abdul Khoir.
"Agar terdakwa menyetujui proyek dari program aspirasinya dikerjakan oleh Abdul Khoir," kata jaksa.
Budi didakwa melanggar pasal 11 dan 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Budi, Damayanti, Khoir, Julia, Dessy, Amran serta anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka. Beberapa di antaranya sudah menjalani persidangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
Redaktur : Tim Redaksi