jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8). Bobby terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Bobby Reynold Mamahit," ucap Hakim Ketua Aswijon membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
BACA JUGA: Menteri Desa Baru Sangat Berharap pada Peran Warga NU
Hakim menyatakan Bobby terbukti menerima Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan terkait proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran di Sorong, Papua Barat, pada 2011 silam.
Hukuman uang pengganti berkurang, karena Bobby sebelumnya sudah mengembalikan Rp 300 juta. Sehingga Bobby kini harus mengembalikan Rp 180 juta lagi.
BACA JUGA: Menko PMK Titip Pesan buat Mahasiswa; Siapkan Diri jadi Pemimpin!
Jika tidak dibayar, maka Bobby akan dikenakan pidana tambahan berupa kurungan enam bulan.
Bobby dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran dengan mengatur proses lelang agar dimenangkan PT Hutama Karya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kesaksian Anak Buah Sudutkan Aguan
BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAS! KPK Tolak Koruptor Diberi Remisi
Redaktur : Tim Redaksi