Aspri Wamenkumham Memolisikan Ketua IPW, Klaim Tak Ada Arahan dari Edward Omar

Rabu, 15 Maret 2023 – 12:01 WIB
Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memolisikan Ketua IPW. Yogi beri keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com - JAKARTA - Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memolisikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Yogi memolisikan Sugeng atas dugaan pencemaran nama baik, setelah namanya masuk dalam pengaduan yang dilayangkan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Dilaporkan ke KPK, Pakar Minta Jokowi Turun Tangan

Yogi mengeklaim langkahnya memolisikan Sugeng merupakan keputusan sendiri dan tidak ada arahan dari Wamenkumham.

"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ujar Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3) dini hari.

BACA JUGA: IPW Siap Buka-bukaan kepada KPK soal Kasus Helmut Hermawan

Dalam laporan IPW, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya.

Adapun asisten pribadi yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

BACA JUGA: Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Mermawan, IPW Makin Curiga Ada Kriminalisasi

Atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.

Dalam laporannya Sugeng dituding melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

“Ini karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS. Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” ucapnya.

Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Wamenkumham sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.

“Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri," ucapnya.

Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM.

Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.

"Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan dikaitkan Pak Wamen dalam masalah ini," katanya.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinsial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya."

"Diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," kata Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler