Dugaan Gratifikasi Wamenkum HAM Dilaporkan ke KPK, Pakar Minta Jokowi Turun Tangan

Selasa, 14 Maret 2023 – 23:40 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) ke KPK mendapat respons dari sejumlah pihak.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK responsif menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK, Ada Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

"KPK harus responsif dan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan," kata Fickar keada wartawan, Selasa (14/3).

Menurutnya, laporan ke KPK mengenai pejabat adalah hal penting untuk memastikan pemerintahan bersih dari penyimpangan.

BACA JUGA: Wamenkumham Serahkan Draf RUU KUHP, Konon Ada Penyempurnaan

Dia juga menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara yang melakukan korupsi.

"Kalau sudah ada bukti, presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor," ujarnya.

BACA JUGA: Eks Wamenkum HAM Sebut Mafia Rusak Kebebasan Pers di Kalsel

Terpisah, pengamat komunikasi Politik Emrus Sihombing meyakini KPK akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif.

Menurutnya, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.

"Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya," kata Emrus.

Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum."

Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi kepada KPK sehingga tuduhan terhadap dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum, akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor.

"KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak dibawah tekanan apapun. Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti," kata dia.

Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang diduga 'cuci tangan' karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat jika sebagai seorang ilmuwan dibidang hukum seharusnya menghadapi kasus tersebut secara ksatria.

"Sebagai ilmuwan hukum, EOSH seharusnya mengatakan bahwa 'ya silahkan saja melaporkan, saya akan hadapi di proses hukum' sejatinya seperti itu yang harus disampaikan, sekaligus menunjukkan keksatriaan, karena bidang dia hukum kan?" kata Emrus.

Ketika laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK, maka sebagai seseorang yang paham hukum akan menghadapi laporan tersebut, bahkan seorang diri tanpa pengacara.

"Bila perlu tanpa pengacara, dia yang memberikan tanggapan secara formal menunjukkan suatu bukti dan argumentasi hukum bahwa dia tidak terlibat atau melakukan," lanjutnya.

Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan EOSH menerima gratifikasi Rp 7 miliar melalui dua orang asisten pribadinya. Dia pun mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti terkait tuduhan tersebut kepada KPK.

"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar sebesar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," kata Sugeng.

"Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan 'mereka berdua aspri saya' jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya," kata dia.

Lebih lanjut, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.

"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.

Kemudian pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB dana Rp 4 miliar ditambah 3 miliar dollar AS tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp 7 miliar.

Dengan begitu, Sugeng mengatakan bahwa penerimaan uang 3 miliar dollar AS tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh EOSH.

"Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga dari saudara Wamen EOSH terbukti dalam chat-chat ini," kata dia.

Tak hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," tambahnya. 

Sementara itu, Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membantah semua tuduhan. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang satu sen pun dari pihak yang disebut Sugeng.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (14/3).

Eddy enggan berkomentar lebih terkait pelaporan ini. Dia kemudian mempersilakan mengonfirmasi hal ini kepada dua asisten pribadinya.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler