Hukuman Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan KUHP Baru, Mahfud MD Bereaksi

Kamis, 16 Februari 2023 – 14:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD komentari narasi video yang mengaitkan hukuman mati Ferdy Sambo dengan KUHP baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bereaksi merespons sebuah video yang mengaitkan hukuman mati Ferdy Sambo dengan KUHP baru.

Mahfud menyebut video yang beredar di media sosial itu tidak ubahnya seperti fitnah terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

BACA JUGA: Begini Kalimat Mahfud MD soal Putusan Hakim Wahyu Cs terhadap Richard Eliezer

"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham," demikian tanggapan Mahfud dikutip dari twitnya melalui akun @mohmahfudmd di Twitter, Kamis (16/20.

"Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," lanjut Mahfud.

BACA JUGA: Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo

Pada video yang direspons Mahfud itu tertulis narasi dengan penulisan yang terdapa sejumlah typo; "Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat".

Video itu mengutip pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar

Dalam video itu juga terdapat foto terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang pembacaan vonisnya.

Pernyataan yang disampaikan Eddy Hiariej belakangan tertuang sebagai Pasal 100 (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Mahfud menilai narasi video itu sebagai fitnah karena vonis yang dibacakan hakim terhadap Ferdy Sambo tidak menyebutkan hukuman masa percobaan yang dipermasalahkan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan bahwa UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

"Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis tidak ada kok," ujar Mahfud.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler