jpnn.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membekuk Asran Siregar, tersangka yang menjadi buronan Kejari Deli Serdang, Sumut.
Asran ditangkap di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan, Deli Serdang, pada Rabu (9/12) sekitar pukul 13.30.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Hampir Rp 1 Miliar Ini Ditangkap di Riau
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Sunarta membenarkan penangkapan Asran yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
“Benar, sudah kami amankan DPO atas nama Asran Siregar,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/12).
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Pastikan Pemenang Pilkada Medan Adalah Marga Nasution
Sunarta menuturkan, penangkapan terhadap Asran Siregar dipimpin langsung oleh Dwi Setyo Budi Utomo, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Asran Siregar terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.
BACA JUGA: Empat Pelaku yang Kabur sudah Ditangkap, AKBP Robin Simatupang Bilang Begini
“Asran Siregar sebagai karyawan PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Sedang melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subs pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” beber Sunarta.
Dia menambahkan, Asran Siregar adalah buronan ke-129 di tahun 2020 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan.
BACA JUGA: Pembobol Tarik Uang dari ATM, Saldo Tak Berkurang, Ternyata Begini Modusnya
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan