jpnn.com, JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Kejati Jambi dan Kejati Sumatera Utara meringkus seorang buronan kasus korupsi di Riau, Senin (23/11). Buronan tersebut adalah Kepala Desa Bulungihit, Sarpin, 48.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kami tangkap yang bersangkutan pada Senin (23/11) petang tadi pukul 18.30 di Riau,” ujar Sunarta dalam keterangannya, Senin malam.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Ibu Muda yang Tenggelamkan Kepala Anak ke Ember Berisi Air, Oh Ternyata
Sunarta menerangkan, Sarpin merupakan tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara sebesar Rp 960 juta.
Namun, setelah dijadikan tersangka, dia berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga pemanggilan terakhir dilakukan pada Kamis, 17 September 2020. Hingga pada akhirnya, kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sarpin.
BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Fakhrul Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Mengenaskan
Dari DPO yang diterbitkan, disebutkan ciri-ciri fisik tersangka seperti bertubuh gempal, dengan tinggi 160 sentimeter, wajah lonjong, dan kulit sawo matang.
BACA JUGA: Calon Pengantin Pria Ditemukan Tewas dalam Kolam Ikan
BACA JUGA: Tujuh Bulan Jadi Buronan, Revi Merviansyah Akhirnya Ditangkap di Jakarta
“Setelah kami bantu lakukan pencarian, tersangka bisa ditangkap di Jalan Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” tandas Sunarta. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan