Asrorun Minta Tak Ada Salah Persepsi Antara Aturan PPKM Darurat dan Pelaksanaan Ibadah Umat

Minggu, 18 Juli 2021 – 19:18 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal Puasa Arafah. Ilustrasi Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyoroti penggunaan diksi yang perlu dibenahi semua pihak ketika berbicara tentang pelaksanaan ibadah selama pandemi Covid-19.

Menurut dia, wabah Covid-19 itu tidak menghalangi seseorang melaksanakan ibadah. Begitu pula penerapan PPKM Darurat sebagai upaya menekan penularan virus SARS-Cov-2, tidak menghalangi pelaksanaan ibadah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Luhut Keluarkan Perintah Baru, Kapolri Bergerak Malam Hari, Nakes Minta Tolong

"Jangan sampai kemudian ketika maksudnya baik, tetapi memilih diksi yang mengundang kontroversi," kata dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta itu dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Minggu (18/7).

Niam pun mencontohkan informasi soal takbiran ditiadakan selama PPKM Darurat. Menurut dia, hal itu tidak komunikatif untuk membangun kesadaran kolektif mencegah penularan Covid-19.

BACA JUGA: Dilarang Takbiran Keliling Jelang Iduladha

Menurut dia, hanya arak-arakan untuk kepentingan takbiran yang dilarang. Takbiran semalam suntuk di rumah sendiri atau di masjid oleh takmir sendirian ialah sesuatu yang tidak dilarang.

"Takbiran tidak terhalang dengan adanya wabah Covid-19 dan PPKM. Cuma caranya. Salat Iduladha juga tidak terhalang dengan adanya PPKM Darurat. Cuma caranya. Penyembelihan hewan kurban juga tidak dilarang," beber pengasuh pondok pesantren Al Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

BACA JUGA: Kamrussamad: PPKM Darurat Dihentikan, Angka Kematian Berpotensi Tembus 5.000 per Hari 

MUI, kata Niam, telah mengeluarkan beberapa fatwa selama penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Termasuk, katanya, fatwa tentang tata cara pelaksanaan ibadah selama pandemi dengan menimbang syariat dan kesehatan.

"Harus ada keseimbangan antara menjaga tegaknya agama dng kaidah, pada saat yang lain menjaga jiwa melaksanakan ibadah agar tidak menyebabkan kerugian baik diri sediri atau orang lain," sambungnya.

MUI diketahui sudah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19.

Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat di dalam melaksanakan ibadah pada Iduladha 1442 Hijriah.

Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah.

Sebaliknya, fatwa Nomor 36 menjelaskan bahwa umat bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, ketika daerah tinggal muslimin masuk zona hijau.

Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Iduladha saat pandemi juga turut diatur dalam fatwa Nomor 36 itu.

Di daerah zona hijau, pihak yang melakukan penyembelihan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan meminimalisir kerumunan.

Selain itu, pihak yang melakukan penyembelihan di daerah zona hijau bisa pintar membagi waktu. 

Utamanya agar penyembelihan tidak diselesaikan di hari pertama saja demi mencegah kerumunan yang menjadi potensi penularan COVID-19.

"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler