Dilarang Takbiran Keliling Jelang Iduladha

Kamis, 15 Juli 2021 – 14:31 WIB
Malam Takbiran. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang warganya menggelar acara takbiran keliling menjelang perayaan Iduladha 1442 Hijriah dalam upaya menekan risiko penularan covid-19.

"Kota Kupang merupakan daerah dengan status zona merah dan oranye kasus covid-19, sehingga pemerintah Kota Kupang saat ini meniadakan kegiatan takbiran keliling pada 19 Juli malam," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Kamis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Hasil PPKM Darurat di Luar Dugaan, IDI Ditantang, Kasus Covid-19 di Jakarta Mengenaskan

Usai melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang untuk membahas pelaksanaan perayaan Iduladha 2021, dia menjelaskan, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang untuk sementara tidak diperbolehkan.

Pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan warga muslim melaksanakan takbiran di masjid dengan peserta dibatasi maksimal 10 orang.

BACA JUGA: 27 Exit Tol Jateng Ditutup Jelang Iduladha, Ini Daftar Lokasinya

"Waktu kegiatan malam takbiran diizinkan dilakukan di masjid dengan batas waktu hingga pukul 20.00 WITA," kata Hermanus Man.

Dia menambahkan pemerintah kota untuk sementara juga tidak memperbolehkan penyelenggaraan salat Iduladha berjemaah di masjid atau lapangan.

BACA JUGA: Simak Pesan Wapres Soal Ibadah Iduladha 1442 H di Masa PPKM Darurat

"Pembatasan kegiatan keagamaan ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penambahan kasus COVID-19 di Kota Kupang," katanya.

Hermanus Man mengatakan aparat kepolisian dan TNI akan memantau penerapan pembatasan dalam kegiatan keagamaan yang ditujukan untuk menekan risiko penularan virus corona. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler