Astaga, Ayah Bejat Ini Garap Putri Sendiri dari Kelas Lima SD sampai Duduk di Bangku SMP

Rabu, 24 Juni 2015 – 23:31 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Hamdani tega merusak masa depan CN putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Tak tangung-tangung, perbuatan pria berusia 43 tahun ini sudah dilakukan sejak CN duduk di bangku sekolah dasar.

Kemarin, Hamdani duduk sebagai terdakwa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam. Hamdani dijerat atas dakwaan pencabulan anak kandung dan melanggar pasal 81 ayat 2. Pekerja serabutan ini pun terancam pidana 15 tahun.

BACA JUGA: SPG Cantik Itu Baru 1,5 Bulan Merantau, Tewas Akibat Luka Gorok di Leher

"Dan hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman maksimal. Karena terdakwa merupakan orang tua korban," kata Jaksa Penuntut Umum usai sidang.

Menurut jaksa, aksi bejat Hamdani terungkap bulan Februari lalu setelah korban yang duduk di bangku SMP melaporkan ayah kandungnya ke polisi. CN yang mulai dewasa menyadari jika tingkah laku ayahnya sudah di luar batas. Ia pun sempat melaporkan pencabulan kepada keluarga, tapi keluarga tak yakin dengan pengakuan CN.

BACA JUGA: Banyak Ceceran Darah, SPG Cantik Itu Dibunuh di Bawah Pohon Lalu Diseret ke Semak-Semak

"Korban sendiri yang melapor ke polisi. Dari BAP awal, korban dicabuli sejak usia 6 tahun. Tapi pengakuan korban sejak duduk di kelas 5 SD. Dan sekarang korban sudah kelas 1 SMP," imbuh jaksa.

Dilanjutkanya, terdakwa diduga tega mencabuli CN saat istrinya tak di rumah. Pencabulan pun terjadi di pagi hari setelah istrinya berangkat. CN yang saat itu masuk sekolah siang, dibujuk dan dirayu untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya CN hanya diraba-raba hingga akhirnya disetubuhi.

BACA JUGA: Ya Ampun... Oknum PNS Gagahi Dua Anak Tiri

"Sekarang korban berusia 12 tahun. Dan korban merupakan anak pertama dari terdakwa. Di persidangan, terdakwa sempat berbelit-belit tak mengakui. Namun akhirnya dia mengakui," terang jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yulmia Makawekes membenarkan kliennya telah mencabuli CN. Namun pencabulan itu hanya sebatas digerayangi tak sampai disetubuhi.

"Namun tadi, terdakwa mengakui. Sidang ditunda hingga minggu depan, agenda keterangan terdakwa. Tadi keterangan saksi korban dan saksi lainnya," tutup Yulmia. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pria Ini Bilang Isinya Emping Ikan Asin, Eh... Ternyata 40 Kg Ganja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler