Dua Pria Ini Bilang Isinya Emping Ikan Asin, Eh... Ternyata 40 Kg Ganja

Rabu, 24 Juni 2015 – 22:39 WIB

jpnn.com - LUBUKBAJA - Polisi kembali menangkap dua kurir ganja saat berusaha menyelundupkan sekitar 40 kilo gram ganja kering lewat pelabuhan Beton Sekupang, Rabu (24/6) kemarin. 

Jumlah barang bukti yang disita dari kurir berinisial Dm dan Rk itu dibungkus sebanyak 35 paket dengan plastik kemudian dilakban. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan sang bandar ganja belum masih buron. Padahal polisi mengklaim telah mengantongi identitasnya.

BACA JUGA: Ya Ampun... Gadis Cantik Ini Ditemukan Tewas Tanpa Celana Dalam di Semak-Semak

Dari pengakuan dua tersangka berasal dari Aceh dan milik seorang warga Aceh berinial Sp. Sp menyerahkan ganja itu ke Dm di Pelabuhan Belawan Medan. Dari Medan Dm membawa barang haram itu ke Batam. 

"Siapa Sp ini masih kami dalami lagi," kata Asep Safrudin, Kapolresta Barelang kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA: Demi Pertahankan Tas Berisi Rp 500 Ribu, Tangan Wanita Muda Kena Bacok

Dm sendiri mengaku memang hanya sebatas kurir. Dia berkenalan dengan Sp dari Rk warga Batam tadi."Saya ditelepon oleh Rk untuk jumpain abang Sp. Saya nggak tahu apa isi dua dus itu," katanya.

Dm mengaku yang diinformasikan Sp saat menyerahkan dua kardus itu isinya adalah emping ikan asin. "Saya disuruh bawa kardus ini katanya emping ikan asin, saya dibayar Rp2 juta," ujar Dm.

BACA JUGA: Sadis.. Begitu Selesai Tarawih Punggung Jamaah Dibacok Tembus Paru-paru

Sementara Rk juga mengelak jika ganja itu akan dibawa kepadanya di Batam untuk diedarkan. "Saya disuruh jemput saja sama Sp, untuk siapa barang ini saya tak tahu, katanya nanti dijemput oleh orang lagi," ujar Rk.

Tapi Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan Dm dan Rk memiliki peran yang berbeda dlam kasus ini. Dm adalah kurir yang membawa dua kardus ganja kering itu dari pelabuhan Belawan Medan ke Batam. Rk yang merupakan warga Batam berperan sebagai penerima barang haram itu. 

"Mulanya anggota tangkap Dm di kawasan pelabuhan kemudian tangkap lagi Rk yang hendak menjemput barang itu," kata Asep.

Dm dan Rk kata Asep diancam pasal 114 junto 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentag narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. (eja)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Lah Mencoba Lompat Jendela, Dor! Dor! Ambruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler