Astaga! Begini Cara Guru Mengaji di Depok Itu Mencabuli Muridnya

Rabu, 15 Desember 2021 – 16:57 WIB
Majelis taklim (bagian atas) di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang menjadi tempat guru mengaji MMS mengajar. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) kerap melakukan pencabulan di depan murid-murid lainnya.

Dia menyebutkan awalnya hanya ada dua korban yang melapor kemudian menyusul sepuluh orang lagi berani memberikan kesaksian atas perilaku bejat MMS si guru mengaji.

BACA JUGA: Astaga, Guru Mengaji di Depok Cabuli 10 Murid, Korban Diberi Uang Rp 10 Ribu

“Kami mencari apakah ada korban lainnya atau tidak, karena jumlah murid di majelis taklim tersebut ada 70 anak,” ucap Yogen.

Para korban MMS juga diketahui mendapat ancaman untuk tidak memberitahu pihak majelis atau para orang tua.

BACA JUGA: Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti

“Jadi, saat mengajar, pelaku membuka pakaian korban, bahkan dilakukan di depan murid-murid lainnya. Kemudian korban diberikan uang Rp 10 ribu,” kata Yogen.

MMS mengajar dan mengontrak di Beji sejak 2020. Dia memiliki KTP Kalimantan Selatan, tetapi asalnya dari Jawa Timur.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Murid, Guru Mengaji di Depok Ditangkap Polisi, Korbannya Banyak

MMS telah ditangkap atas kasus dugaan pencabulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan MMS berbuat bejat antara Oktober hingga bulan ini.

"Rentang usia korban sepuluh sampai 15 tahun, tetapi kebanyakan sepuluh tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12).

Kombes Zulpan menyampaikan saat ini Polres Metro Depok telah menetapkan MMS sebagai tersangka.

"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, baik itu korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana ini," ujarnya.

Dia menyampaikan kasus ini terungkap lantaran salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)


Redaktur : Adek
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler