Astaga, Besaran Gaji PPPK Dibahas Lagi dari Awal

Jumat, 08 Mei 2020 – 09:18 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pembahasan besaran gaji PPPK (pegawal pemerintah dengan perjanjian kerja) dibahas kembali dari awal.

Ini sesuai surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno Nomor B-290/M.Setneg/D-1/HK.03.00/04/2020 tertanggal 7 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Pejabat KemenPAN-RB: Mohon Maaf Kepada Seluruh PPPK

Di surat tersebut, Mensesneg Pratikno menyatakan persetujuan rencana penyusunan rancangan Perpres tersebut.

"Pembahasan mulai dari awal lagi sesuai surat Mensesneg. Di mana untuk substansi daftar gaji PPPK harus dibahas kembali dengan Menteri Keuangan untuk mendapatkan kesepakatan," kata Bima kepada JPNN.com, Jumat (8/5).

BACA JUGA: 51 Ribu Honorer K2 Menanti NIP PPPK, Apakah Tidak Tertarik jadi PNS?

Dia menyebutkan, pihak istana memberikan tenggat waktu penyelesaian rancangan Perpres harus tuntas tahun ini.

Saat ini, instansi terkait terus melakukan pembahasan secara virtual.

BACA JUGA: Pasien COVID-19 Pulang Usai Isolasi, Sampai di Rumah Langsung Terhenyak, Ya Ampun

"Semangat kami sih menyelesaikan ini secepatnya. Kasihan juga nasib 51 ribuan PPPK. Mudah-mudahan prosesnya lebih cepat agar PPPK bisa menerima hak-haknya," tandasnya.

Sebelumnya, Bima menyatakan rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah clear. Yang masih berproses Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.

Namun, dalam perkembangannya Perpres jabatan PPPK yang duluan diterbitkan pemerintah pada 11 Maret. Sedangkan Perpres gaji, tertahan hingga saat ini.

Surat Mensesneg soal izin prakarsa secara tegas meminta agar dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang bidang tugasnya terkait dengan substansi yang akan diatur dalam rancangan Perpres tersebut.

Mensesneg menambahkan, untuk rapat pembahasan panitia antarkementerian/lembaga pemerintah non kementerian harus dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak surat persetujuan penyusunan izin praksarsa rancangan Perpres ini diterima.

Pratikno juga meminta penyusunan rancangan Perpres ini harus selesai tahun ini.

Diketahui, 51 ribu honorer K2 sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019.

Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan SK sebagai PPPK. Belum juga menerima NIP PPPK. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler