jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya surat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk melanjutkan pembahasan rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memberikan harapan baru bagi honorer K2.
Mereka berharap, Perpres tersebut segera diterbitkan sehingga 51 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama Februari 2019 bisa mendapatkan NIP dan SK.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Istana soal Rancangan Perpres Gaji PPPK
Kemudian dilanjutkan rekrutmen PPPK tahap II dan seterusnya sehingga seluruh honorer K2 bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Kami sangat mengapresiasi adanya surat Mensesneg supaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa secepatnya menyelesaikan PPPK tahap I yang sedang kawan-kawan tunggu kejelasan nasibnya," tutur Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Barat Cecep Kurniadi kepada JPNN.com, Rabu (6/5).
BACA JUGA: Polisi Menembak Ban Sepeda Motor Penjahat, Peluru Memantul, Menancap di Rusuk Aditya
Dia menambahkan, dengan Perpres tersebut, akan memberi kesempatan kepada honorer K2 untuk ikut rekrutmen tahap II.
Sebab, banyak yang belum ikut tes pada Februari 2019. Selain banyak juga yang sudah ikut tetapi tidak lolos passing grade.
BACA JUGA: Hotman Paris Bertanya Cara Menghindari Godaan Perempuan Cantik, Aa Gym Tertawa
"Kasihan mereka yang enggak lolos, usia makin bertambah dan belum mendapatkan kejelasan," ucap Cecep.
Sementara Korwil PHK2I Jawa Timur Eko Mardiono mempertanyakan niat honorer K2 ikut rekrutmen PPPK tahap II.
Menurut dia, ruh perjuangan honorer K2 yang sebenarnya adalah PNS, bukan PPPK.
"Lah kok aneh. Apa seluruh honorer K2 sudah menyerah dan menerima status PPPK saja? Apa honorer K2 enggak mau PNS lagi," sergahnya.
Dia menegaskan, perjuangan menjadi PNS tetap menjadi PHK2I. Honorer K2 jangan mau digiring untuk dijadikan PPPK yang sewaktu-waktu bisa diberhentikan sepihak.
"Yang sudah lulus PPPK monggo tunggu Perpresnya. Kami yang belum ikut tes akan menunggu regulasi diangkat PNS. Mudah-mudahan bisa barengan ya, kita dapat NIP. Bedanya yang lulus PPPK dapat NIP PPPK, sedangkan kami NIP PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad