Astaga, Bocah 16 Tahun di Singapura Berencana Bantai Puluhan Muslim, Ternyata Ini yang Merasukinya

Kamis, 28 Januari 2021 – 17:21 WIB
Ilustrasi-Masjid. Foto: Pexels/ANTARA

jpnn.com, SINGAPURA - Pihak berwenang Singapura menahan seorang anak berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid di negara pulau tersebut.

Remaja tersebut disebut terinspirasi oleh pembantaian terhadap 50 lebih muslim di Kota Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019 silam.

BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!

Bocah itu, seorang Kristen etnis India yang tidak disebutkan namanya, ditangkap pada Desember tahun lalu. Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) baru mempublikasikan penangkapan tersebut kemarin, Rabu (27/1).

Menurut ISD, pelaku telah membeli rompi taktis secara daring dan juga bermaksud untuk membeli parang pada saat aparat menangkapnya.

BACA JUGA: Hasil Tes Positif, Dua Investigator WHO yang Menuju Wuhan Tertahan di Singapura

Dia juga telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya dan berniat menyiarkan langsung aksinya, seperti yang dilakukan Brenton Tarrant sanng jagal Christchurch.

"Dia hanya bisa memprediksi dua hasil dari rencananya: bahwa dia ditangkap sebelum dia dapat melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi," kata pihak ISD.

BACA JUGA: Singapura Pertimbangkan Perlakuan Istimewa untuk Orang yang Sudah Divaksin

Bahkan, masih menurut ISD, pelaku berencana melancarkan serangan tepat pada hari peringatan pembunuhan Christchurch.

Bocah itu adalah orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri era kolonial Singapura, aturan yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.

Belum jelas berapa lama remaja berusia 16 tahun itu akan ditahan.

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan bahwa pelaku akan mendapat konseling psikologis dan akan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan.

Meski begitu, bocah itu tidak akan menghadapi tuntutan pidana.

“Bisa dikatakan di pengadilan, bahwa dia hanya memikirkannya. Dia sudah merencanakannya, tapi sebenarnya dia belum mengambil langkah. Jadi, di banyak negara, tanpa undang-undang serupa dengan UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act), Anda tidak bisa bergerak lebih awal sampai ada tindakan persiapan lebih lanjut," kata dia. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler