Astaga, BS Tega Suruh Ibu Kandung Berbuat Terlarang, PA Hanya Bisa Menangis

Sabtu, 07 Mei 2022 – 16:45 WIB
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat bersama keluarga BS. Foto: Antara

jpnn.com, LABUHAN BATU - Seorang tahanan berinisial BS tega menjebak ibu kandungnya sendiri berbuat terlarang.

BS menyuruh ibunya berinisial PA (51) mengirim narkoba ke Lapas Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Malam-Malam Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datang ke Halim, Sejumlah Perwira Mengawal

PA hanya bisa menangis setelah mengetahui kena jebak anaknya sendiri.

Namun, setelah melalui pemeriksaan, sang ibu tidak diproses hukum.

BACA JUGA: Truk Angkut Wisatawan Terguling di Palabuhanratu, Begini Kondisi Korban

Polres Labuhanbatu menyatakan PA tidak ada unsur niat jahat atau mens rea, juga tidak mengetahui barang yang dikirim untuk anaknya ialah narkoba.

Kejadian tersebut terungkap pada 1 Mei 2022. Berawal dari titipan paket yang diberikan R kepada PA untuk diantarkan kepada BS yang sedang ditahan terkait kasus narkoba.

BACA JUGA: 2 Bule Rusia Berfoto Bugil di Pohon Suci, Gubernur Bali Geram, Usir!

R yang merupakan kurir narkoba mengaku sebagai teman dari BS yang baru saja bebas dari Lapas Kota Pinang.

Dia bermaksud menitipkan jus alpukat kepada temannya itu.

Singkat cerita, jus alpukat tersebut dititipkan kepada kedua orang tua BS.

PA yang menerima tidak curiga sama sekali dengan isi paket tersebut kemudian menuju Lapas Kota Pinang, sekaligus mengantarkan pakaian dan makanan.

Beberapa jam berselang, PA dihubungi petugas lapas dan diminta kembali karena barang yang dibawa dicurigai berisi narkoba jenis sabu.

PA lantas diperiksa jajaran Polres Labuhanbatu. Dari situlah terungkap sosok R dan B yang rupanya mengatur rencana jahat itu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan BS mengakui bahwa sabu yang ada di jus alpukat tersebut adalah pesanan miliknya.

"BS membeli sabu itu dari R seharga Rp 1 juta," kata Martualesi, Jumat.

BS juga mengakui telah menyuruh R menyerahkan paket tersebut kepada ibunya agar diantarkan ke lapas.

Martualesi menegaskan BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Aniaya Ibu Kandung karena Tak Dibelikan Kuota Internet, Durhaka


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler