Astaga Bu, Sering Pura-pura Bertamu ke Rumah, Ternyata Curi Uang Total Rp 150 juta

Kamis, 04 Februari 2021 – 23:56 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANGKA - Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sekitar Rp150 juta yang terjadi di Kecamatan Tempilang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ingat, SBY Itu juga Jenderal, Minta Singkirkan Irjen Fadil, Dana Kudeta Demokrat sudah Beredar

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok mengatakan pelaku adalah orang dekat korban yang melakukan pencurian dengan cara mengambil uang milik korban secara berulang dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari kecurigaan orang tua pelapor bernama Gunawan yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah tempat tidur.

BACA JUGA: Ibu Muda Ini Nekat Curi Sepeda Motor, Aksinya Viral di Media Sosial

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," katanya.

Menurut Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Pengin Berfoya-foya saat Malam Tahun Baru, Dua Pria Nekat Curi Sepeda Motor

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial Ma Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu (3/2).

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut pengakuan, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak, jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah barang-barang sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler